Senin, 29 Januari 2018

Peranan Insinyur dalam Studi Kasus yang Melibatkan  Profesi Keinsinyuran


       Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi. Seorang insinyur sangat berjasa dalam tiga hal yang menjadi keutamaan bagi publik, yaitu kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, demi mendukung profesinya seorang insinyur harus memiliki sejumlah karakter yang baik, antara lain terampil berkomunikasi, memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berpikir logis, berpikir kuantitatif, visioner, jujur, terorganisasi, kreatif dan lain-lain. 


   Selain daripada sifat-sifat diatas, seorang insinyur dalam melakukan aktivitasnya harus dijiwai oleh kode etik insinyur yang mecakup catur karsa yaitu mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat umum, dan lain sebagainya. Beberapa poin penting dalam sapta dharma menyatakan bahwa seorang insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, bekerja sesuai dengan kompetensi, hanya menyatakan pemikiran yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.

       Kasus sederhana yang melibatkan profesi keinsinyuran bisa dilihat pada praktek seorang insinyur yang merencanakan dan merancang teknologi nuklir untuk menghancurkan suatu negara lain. Dewasa ini persaingan dibidang teknologi kemiliteran mau tidak mau memaksa setiap negara maju yang memiliki basis militer kuat untuk melengkapi armada persenjataan negara tersebut dengan senjata nuklir yang dimaksudkan untuk menyerang negara atau kelompok tertentu. Dari fakta tersebut secara jelas bahwasannya tim insinyur yang merencanakan pembuatan senjata tersebut telah gagal melaksanakan kode etik profesinya sebagai seorang insinyur, dimana dari praktek tersebut sangat bertolak belakang dengan fungsi seorang insinyur yang harus berfokus bagi kepentingan dan kesejahteraan orang banyak.


       Apabila kasus tersebut dirujuk kepada Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran tepatnya pada pasal 25 mengenai Kewajiban seorang Insinyur, maka dapat dikatakan insinyur tersebut telah melanggar sebagian besar dari kewajiban yang semestinya dipatuhi dari setiap poin yang terdapat didalam pasal 25 tersebut. Sebagai contoh pada poin nomor 7 didalam pasal tersebut menyebutkan bahwasannya kewajiban seorang insinyur " mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja dan kelestarian lingkungan hidup, mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan keinsinyuran secara berkesinambungan ". Dari poin tersebut bisa dilihat bahwasannya dampak dan juga tujuan dari pembuatan senjata nuklir tersebut sangat bertolak belakang dengan tuntutan kewajiban pada poin 7 pasal 25 tersebut. 










Sumber :
wikipedia.org
kompasiana.com
https://jsolutionblog.wordpress.com/2014/07/10/uu-no-11-tahun-2014-tentang-keinsinyuran/
http://firdaus-zr06.blogspot.co.id/2014/06/etika-profesi-teknik-industri.html

*Sedikit penyuntingan
Pelanggaran Hak Cipta Lagu oleh Rumah Bernyanyi (Karaoke)


        Pada zaman modern seperti sekarang ini, industri musik dalam bentuk digital sudah bukan barang yang langka lagi. Melalui fasilitas internet, berbagai macam lagu dapat dengan mudah diakses dan diunduh secara komersil maupun non komersil (pembajakan). Lagu yang merupakan sebuah hasil karya dari seseorang maupun sekelompok orang, tentunya tidak bisa dilepaskan dari hak kekayaan intelektual. Berbicara mengenai musik digital, maka secara spesifik Kan terkait dengan Hak Cipta. Berdasar undang - undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (disingkat UUHC), ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak cipta merupakan suatu hak yang terbit karena adanya kreatifitas seseorang dalam menciptakan suatu karya dibidang ilmu, sastra dan seni. Apabila hasilmkarya cipta tersebut dijadikan sebagai salah satu hal yang bernilai ekonomis, maka karya cipta tersebut akan menghasilkan kekayaan materi yang tak terhingga.
       
      Rumah bernyanyi (karaoke) merupakan suatu tempat usaha bisnis yang memiliki tujuan untuk memberikan hiburan bagi anggota keluarga atau untuk sejenak melepas penat dari rutinitas sehari-hari. Terbukti dibeberapa kota besar usaha bisnis ini semakin banyak bermunculan, baik yang kelas biasa maupun yang berkelas bintang lima. Sebagian dari pelaku usaha bisnis ini secara sadar atau tidak sadar telah memperbanyak hak cipta lagu pencipta yang mungkin tidak memiliki lisensi akan lagu yang diumumkan oleh pelaku usaha dari pencipta lagu tersebut. Dalam kasus tersebut tentunya pelaku usaha bisnis tersebut telah melakukan pelanggaran etik dari hak cipta seseorang terhadap hasil karyanya.


       Timbulnya pelanggaran etik terhadap hak cipta tersebut diakibatkan karena rendahnya pemahaman masyarakat akan arti dan juga fungsi dari hak cipta sebab ingin memperoleh keuntungan dengan cara yang mudah. Tentunya hal seperti ini tidak dibenarkan karena sangat merugikan bagi pihak yang memegang hak cipta atas suatu karyz tersebut. 

        Lahirnya UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 memperlihatkan adanya upaya dari pemerintah untuk melindungi hak intelektual dari seseorang dari sisi hukum, meskipun pada prinsipnyahak cipta dilindungi sejak suatu karya diciptakan. Di dalam UU Hak Cipta dijelaskan bahwasannya semua bentuk ciptaan dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni dan sastra termasuk didalamnya lagu atau musik dengan atau tanpa teks, merupakan ciptaan yang dilindungi serta berlaku selama sipemegang hak cipta tersebut hidup, sampai dengan 50 tahun setelah si pemegang hak cipta tersebut meninggal dunia.










Sumber :
http://www.academia.edu/27175000/Penerapan_Hukum_Atas_Pelanggaran_Hak_Cipta_Lagu_Studi_Kasus_DI_Rumah_Bernyanyi_Karaoke_.

*Sedikit Penyuntingan.

Sabtu, 04 November 2017

Standar Teknis dan Standar Manajemen


Standar Teknis

Standar Teknis merupakan serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Apabila bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan kondisis tersebuta dapa dikatakan berada diluar dari spesifikasi yang ada. Sebuah standard teknis dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih ragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll. Istilah standar tekniks yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).

Beberapa badan ataupun organisasi dunia yang dikenal memiliki kapasitas untuk membuat standar teknis tertentu antara lain : ASME (American Society of Mechanical Engineer), ISO (International Organization for Standarization), ANSI (American Nationals Standards Institute), dll. Negara indonesia sendiri memiliki badan / organisasi yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab atas berbagai macam standarisasi dalam banyak bidang yaitu BSN (Badan Standarisasi Nasional). Berbagai macam standarisasi yang telah disertifikasi oleh BSN akan dilabeli dengan nama SNI.

Standar Manajemen

Penerapan dari sistem manajemen lingkungan hendaknya menjadi suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen lingkungan suatu organisasi dipengaruhi oleh :
  • Lingkungan organisasi dendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut dan juga resiko yang terkait dengan lingkungan tersebut
  • Kebutuhan yang berbeda
  • Sasaran khusus
  • Proses yang digunakan
  • Ukuran dan struktur organisasi

Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen lingkungan atau keseragaman dokumentasi. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang baik, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku serta persyaratan untuk organisasi sendiri. Standar manajemen lingkungan dapat dilihat pada ISO 14001.

ISO 14001 



International  Organization of  Standart (ISO) 14001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML). ISO 14001 ini telah diterapkan oleh lebih 49.462  perusahaan  di  118  Negara. Di  Indonesia hampir  3000  perusahaan  yang  sudah mendapatkan  sertifikasi  ISO,  baik  untuk penerapan  Sistem  Manajemen  Mutu  maupun Sistem  Manajemen  Lingkungan.  Jumlah  ini  masih  sangat  sedikit  dari  potensi  jumlah perusahaan  (jika  dilihat  dari  skala  dan  kebutuhannya)  yang  perlu  memiliki  Sistem Manajemen.  Ada  tiga  komitmen  fundamental  yang  mendukungkebijakan  lingkungan untuk   pemenuhan   persyaratan   ISO   14001  diantaranya   adalah   pencegahan   polusi, kesesuaian   dengan   undang-undang   yang   ada dan juga perbaikan secara berkesinambungan (Viadiu, 2006).

Penerapan Standar Teknis dan Standar Manajemen

Salah satu contoh penerapan dari standar teknis dan standar manajemen lingkungan dapat dilihat pada jurnal ilmiah Studi Manajemen Lingkungan Kegiatan Industri Migas (Sistem Manajemen Lingkungan PT. Medco E&P Indonesia - Lirik)

Standar teknis yang diterapkan oleh PT. Medco E&P dalam melakukan kegiatan industri berupa standar operasi dan juga prosedur penanganan tertuang dalam dokumen sistem manajemen lingkungan berupa buku manual lingkungan, prosedur lingkungan, instruksi kerja lingkungan dan dokumen pendukung pedoman diunit kerja yang jelas keterkaitannya.

Standar Manajemen yang diterapkan oleh PT. Medco E&P dalam melakukan kegiatan industrinya sehari-hari salah satunya adalah Sistem Manajemen Lingkungan dengan menerapkan ISO 14001.

Badan / Organisasi yang memegang Hak dan Tanggung jawab terkait Standarisasi Di Indonesia

Terdapat 3 badan yang memiliki peranan utama terkait masalah standarisasi produk, layanan, dsb di indonesia. Ketiga badan / organisasi tersebut adalah BSN, KAN dan KSNSU.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) 


Image result for bsn badan standardisasi nasional
BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. 

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
  • perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  • penetapan sistem informasi di bidangnya
  • kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional
  2. perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
  3. penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI)
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya
  5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) 


Image result for KAN (Komite Akreditasi Nasional)

KAN adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). KAN mempunyai peranan dan tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.


Komite Standar Nasional untuks Satuan Ukuran (KSNSU) melakukan tugas dan fungsi BSN dibidang standar nasional untuk satuan ukuran. KSNSU memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran yang memiliki tujuan utama untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standarisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global.







Sumber :
wikipedia.org
dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42719/ETIKA+PROFESI+%283%29.pdf
http://hasputra.blogspot.co.id/2016/06/contoh-kasus-penerapan-standar-teknik.html
ejournal.unri.ac.id/index.php/JIL/article/download/2462/2422
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/43
http://www.kan.or.id/index.php/aboutkan

Dengan sedikit penyuntingan.





Etika Profesi


Pengertian

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos, sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Etika merupakan falsafah moral dan pedoman cara hidup yang benar dipandang dari sudut agama, budaya dan susila (Mien Uno).
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal (Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat).
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik (Drs. O.P. Simorangkir).


Kata Profesi berasal dari bahasa latin yakni "Proffesio" yang memiliki dua pengertian yaitu janji /atau ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan "siapa saja"untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi memiliki arti bahwa kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Dari pengertian Etika dan juga Profesi diatas, dapat ditarik kesimpulan yang mana "Etika Profesi adalah suatu konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau dalam lingkup kerja tertentu, seperti Pers, Science, Engineering, Medis, dll".


Permasalahan Profesionalisme dibidang Engineering dalam kasus Lumpur Lapindo

Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada tahun 2006 terjadi suatu bencana nasional yang telah menjadi perhatian dunia yaitu kasus semburan lumpur panas dari perut bumi pada area kerja PT Lapindo Brantas didaerah Porong, Sidoarjo. Kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat bencana ini bukan saja dalam hal ekonomi namun yang terparah adalah rusaknya lingkungan disekitar area bencana tersebut dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Beberapa spekulasi yang timbul mengenai sebab dari semburan lumpur lapindo ini, antara lain:

Pertama :

Menurut lapindo-brantas.co.id, pasca penyidikan, para peneliti menyimpulkan bahwa tidak ada      hubungan antara kegiatan pengeboran dan semburan lumpur dan bahwa kegiatan pengeboran telah dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah dan prosedur operasional yang telah disepakati oleh rekan perusahaan. Para ahli geologi Lapindo Brantas Inc. meyakini bahwa semburan lumpur tersebut memiliki kaitan dengan kegiatan seismik akibat gempa yang terjadi dua hari sebelumnya, yang  juga berkaitan dengan aktifnya kembali Gunung Semeru yang terletak 300 km dari episentrum gempa bumi di Yogyakarta.

Kedua :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan investigasi lapangan menggunakan para ahli dari PT Exploration Think Tank Indonesia (ETTI) menjelaskan kronologi sebagaiberikut: Pada tanggal 27 Mei 2006 atau hari ke-80 telah mencapai kedalaman 9.297 kaki. Pada kedalaman tersebut terjadi total loss circulation (hilangnya lumpur  pemboran) dan kemudian LBI/PT. MCN (PT. MCN = PT. Medici Citra  Nusa, pen) mencabut pipa bor. Pada saat mencabutmencabut pipa bor, terjadi kick dan pipa terjepit (stuckpipe) pada kedalaman 4.241 kaki. Pipa tidak dapat digerakkan ke atas dan ke bawah maupun berputar/berotasi.


Spekulasi kedua diatas sesuai dengan analisis yang dilakukan oleh Rudi Rubiandini selaku ahli geologi dan pengeboran perminyakan dari ITB, yang menjadi anggota tim independen yang melakukan investigasi terkait semburan lumpur lapindo. Menurutnya, penyebab utama semburan lumpur ini ada dua secara teknis. Pertama, terjadinya kick yaitu luapan tekanan dari bawah yang tidak terkontrol. Kedua, tidak terpasangnya casing dari kedalaman 3.580 sampai 9.200, karena kedua penyebab ini terjadilah sebuah keretakan kemudian terjadi semburan.



Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan  pengeboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya.

 Image result for lumpur lapindo

Pendapat tentang gempa sebagai penyebab lumpur lapindo telah ditolak oleh para ahli dalam konferensi di cape town, Afrika Selatan yang dilaksanakan oleh 90 orang ahli geologi dunia. 42 ahli geologi menyimpulkan PT Lapindo Brantas melakukan kesalahan prosedur  pengeboran sehingga mengakibatkan munculnya lumpur ke permukaan. Sedangkan faktor gempa bumi di Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum munculnya semburan lumpur hanya didukung oleh tiga geolog. Ahli lain tidak berpendapat atau menyebut semburan lumpur dipicu dua faktor, yakni kesalahan pengeboran dan gempa bumi. Adanya teori gempa sepertinya hanya alasan yang dijadikan lapindo brantas atau tepatnya para engineer di lapindo untuk menutupi kesalahan yang telah mereka buat. Isu itu digembar-gemborkan agar mereka tidak terkena dampak hukum maupun sosial dari masyarakat

Faktor Etika engineering yang masih dipandang sebelah mata di negara kita mungkin berperan besar dalam terjadinya tragedi ini. Terlambatnya pemasangan casing pada kedalaman 3580 sampai 9200 meter menyebabkan terjadinya keretakan kemudian menghasilkan semburan. Peran seorang rekayasawan sangat terlihat disini, bagaimana pengambilan keputusan seorang rekayasawan dapat menentukan seberapa besar dampak baik maupun buruk yang akan dialami masyarakat luas pada umumnya, Lingkungan dan juga negara tentunya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus bencana lumpur lapindo ini adalah tidak profesionalnya tim engineer dari lapindo brantas dalam melakukan proses pekerjaan. Kesalahan prosedur pengeboran yang mengakibatkan munculnya lumpur kepermukaan seharusnya dapat dicegah apabila tim engineer dari lapindo melakukan SOP (Standard Operation Procedure) yang benar dalam proses pengeboran. Hal ini didukung oleh hasil Analisis Rudi Rubiandini selaku ahli geologi dan pengeboran minyak dari ITB dan juga kesimpulan dari 42 ahli geologi dunia pada konferensi di cape town, afrika.

Komitmen individu untuk menunjukan Profesionalitas dalam Pekerjaan

Sebagai seorang engineer tentunya profesionalitas dalam melakukan suatu pekerjaan sangat dijunjung tinggi. Salah satu indikator untuk mengukur sejauh mana tingkat profesionalitas dari seorang engineer adalah dengan melihat seberapa patuh ia menjalankan setiap SOP (Standard Operation Procedure) dalam setiap pekerjaan. Selaku engineer tentunya peran tersebut sangat memberikan dampak bagi masyarakat dan juga lingkungan sekitarnya, sehingga setiap keputusan yang hendak diambil oleh seorang engineer harus dipertimbangkan dengan baik dengan tidak mengabaikan SOP yang ada karena sedikit banyak akan memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung bagi kepentingan orang banyak. Oleh sebab itu, dalam melakukan setiap pekerjaan apapun seorang engineer sangat tidak dianjurkan untuk mengambil atau melakukan shortcut (jalan pintas).  








Sumber :

wikipedia.org
https://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/
https://www.scribd.com/document/359956572/307875558-Etika-Engineering-pdf 
syekhfanismd.lecture.ub.ac.id/files/2013/04/PENGERTIAN-ETIKA-PROFESI-K1.pdf

Dengan sedikit penyuntingan.




Jumat, 12 Mei 2017

PENGENDALIAN LIMBAH GAS KARBON MENGGUNAKAN TEKNOLOGI CARBON CAPTURE STORAGE (ccs) PADA PROYEK GAS ALAM CHEVRON COORPORATION



a. Profil singkat perusahaan
      Chevron Corporation adalah perusahaan energi multinasional Amerika. Salah satu perusahaan penerus Standard Oil, berkantor pusat di San Ramon, California  dan aktif di lebih dari 180 negara. Chevron terlibat dalam setiap aspek industri energi minyak, gas alam, dan energi panas bumi, termasuk eksplorasi dan produksi hidrokarbon, Pemurnian, pemasaran dan transportasi. Chevron adalah salah satu perusahaan minyak terbesar di dunia. Pada tahun 2014 chevron menempati peringkat ketiga di daftar Fortune 500 dari perusahaan yang dipegang publik AS dan keenam belas dalam daftar Fortune Global 500 dari 500 perusahaan teratas di seluruh dunia. Chevron  merupakan salah satu dari Seven Sisters yang mendominasi industri perminyakan global mulai pertengahan 1940an sampai 1970an. 
        Operasi Chevron memproduksi dan menjual produk seperti bahan bakar, pelumas, aditif dan petrokimia. Wilayah operasi perusahaan yang paling signifikan adalah pantai barat Amerika Utara, Pantai Teluk A.S, Asia Tenggara, Korea Selatan, Australia dan Afrika Selatan. Pada tahun 2010, Chevron menjual rata-rata 3,1 juta barel per hari (490 × 103 m3 / d) produk olahan seperti bensin, solar dan bahan bakar jet. Operasi energi alternatif Chevron meliputi tenaga panas bumi, solar, angin, biofuel, sel bahan bakar, dan hidrogen. Pada 2011-2013, perusahaan berencana untuk menghabiskan setidaknya $ 2 miliar untuk penelitian dan akuisisi usaha energi terbarukan. Chevron telah mengklaim sebagai produsen energi panas bumi terbesar di dunia. Pada bulan Oktober 2011, Chevron meluncurkan fasilitas solar-to-steam termal 29 MW di Lapangan Coalinga untuk menghasilkan uap untuk pemulihan minyak yang ditingkatkan. Proyek ini adalah yang terbesar dari jenisnya di dunia.

b. Tanggung jawab terhadap lingkungan
      Dalam melakukan operasinya Chevron memiliki empat prinsip lingkungan yang menentukan komitmen dari Chevron untuk melakukan bisnis dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.  Prinsip-prinsip tersebut antara lain :
      1. Selalu mempertimbangkan dampak terhadap aspek lingkungan dari setiap investasi                yang akan dilakukan.
      2. Menggunakan proses bisnis untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko terhadap                   lingkungan dan mengurangi potensi dampak lingkungan selama masa pakai aset.
      3. Menerapkan Prinsip Operasi yang meningkatkan keandalan dan keamanan proses                    untuk mencegah kecelakaan yang tidak disengaja pada lingkungan.
      4. Berkomitmen untuk melakukan penguraian, pemulihan dan reklamasi lokasi operasi              dan  warisan dengan tujuan pemanfaatan kembali.

 c. Teknologi Carbon Capture Storage (CCS)
           Salah satu pengaplikasian daripada teknologi CCS dapat dilihat pada proyek CCS di ladang gas Gorgon di lepas pantai Australia Barat, dimana gas alam akan berjalan melalui jaringan pipa bawah laut ke pabrik gas alam cair di dekat Pulau Barrow. Setelah operasi injeksi berkapasitas penuh, pihak Chevron mengatakan, setiap tahun 3 sampai 4 juta ton karbon alami yang dihasilkan dengan gas alam akan ditangkap dan disuntikkan ke dalam formasi batu pasir dalam sekitar 1,5 mil di bawah pulau.


Related image
        
         CCS adalah Teknologi yang digunakan untuk menangkap limbah karbon dioksida (CO2) dari sumber titik besar, seperti pembangkit tenaga bahan bakar fosil, membawanya ke tempat penyimpanan, dan menyetorkannya ke tempat penyimpanannya yang biasanya pada formasi geologi bawah tanah yang nantinya akan dimafaatkan untuk lahan pertanian dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk mencegah pelepasan sejumlah besar CO2 ke atmosfer (dari penggunaan bahan bakar fosil di pembangkit listrik dan industri lainnya). Ini adalah sarana potensial untuk mengurangi kontribusi emisi bahan bakar fosil terhadap Pemanasan global dan Pengasaman laut
         CCS pada awalnya lahir akibat dari perubahan iklim  dan pemanasan global yang diperkirakan terjadi sebagai akibat ketergantungan dunia pada bahan bakar fosil untuk pembangkit energi. Selama bahan bakar fosil dan industri padat karbon memainkan peran dominan di ekonomi kita, penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) akan tetap menjadi solusi pengurangan gas rumah kaca yang penting. Dengan batubara dan bahan bakar fosil lainnya yang masih dominan dalam campuran bahan bakar, tidak ada skenario ramah iklim dalam jangka panjang tanpa CCS. CCS sejauh ini berkembang dengan lambat meskipun ada beberapa kemajuan teknologi, dan tindakan mendesak sekarang diperlukan untuk mempercepat penyebarannya. Jelas bahwa dunia perlu secara dramatis mengurangi emisi CO2 yang terkait dengan energi dalam beberapa dekade mendatang. Ini akan memerlukan pengerahan besar-besaran berbagai teknologi energi bersih, termasuk energi terbarukan, energi nuklir, teknologi transportasi yang lebih bersih, efisiensi energi, dan penangkapan dan penyimpanan karbon. 

Image result for ccs chain

         Teknologi CCS memungkinkan karbon dioksida (CO2) dapat dipisahkan dari udara atau gas buang dengan cara pemisahan absorpsi, adsorpsi, atau membran. Penyerapan atau penggosokan karbon dengan amina saat ini merupakan teknologi penangkapan yang dominan. Teknologi membran dan adsorpsi masih dalam tahap penelitian. Untuk saat ini pengembangan Metal-Organic Frameworks (MOFs) adalah kelas baru dari bahan yang menawarkan janji untuk penangkapan karbon dengan menggunakan teknologi adsorpsi.











Sumber :

http://www.springer.com/cda/content/document/cda_downloaddocument/9781461422143-c1.pdf?SGWID=0-0-45-1325937-p174265559.

http://www.iea.org/publications/freepublications/publication/TechnologyRoadmapCarbonCaptureandStorage.pdf.

https://en.wikipedia.org/wiki/Carbon_capture_and_storage#CO2_separation_technologies

Minggu, 12 Maret 2017

14 ASAS LINGKUNGAN



Secara garis besar, asas daripada ilmu lingkungan terbagi menjadi 14 asas. 14 asas tersebut akan penulis jelaskan beserta pemberian contoh dari setiap asas agar dapat memberi tambahan pemahaman kepada pembaca sekalian.

1. Semua Energi yang memasuki organisma hidup atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan, atau diciptakan.

       Contoh sederhana yang bisa kita liat dari asas ilmu lingkungan yang pertama ini adalah pada proses metabolisme tubuh manusia. Proses metabolisme tubuh manusia tentu saja membutuhkan asupan kalori dalam bentuk makanan ataupun minuman yang umumnya kita konsumsi sehari-hari. Makanan maupun minuman yang kita konsumsi tentunya akan diolah sedemikian rupa didalam saluran pencernaan kita untuk nantinya diubah menjadi energi yang kita perlukan untuk melakukan kegiatan sehari-hari dan juga untuk berkembang biak.

Bildergebnis für siklus makanan dalam tubuh manusia


2. Tidak ada Sistem pengubah Energi yang Benar-benar Efisien

          Meskipun pada dasarnya energi yang ada di Alam ini tidak pernah hilang ataupun habis, akan tetapi terkadang energi itu akan terus diubah ke dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Contohnya energi yang masuk dalam tubuh organisme berbentuk bahan makanan yang padat dan bermanfaat, sedangkan energi yang keluar dari tubuh hewan berbentuk panas (kalor). Aliran energi akan tampak bahwa energi itu banyak terbuang, mulai dari tumbuhan hingga karnivora. Makin naik tingkat makanan, makin kurang biomassanya.

3. Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, semuanya termasuk sumber 
    daya alam.

   Manusia cenderung biasanya lebih senang bila makanan yang dihidangkan beranekaragam, sehingga dapat memilih. Makin banyak macam sumber makanan bagi hewan, makin menurun kemungkinan terjadi bahaya kelaparan.

4. UNTUK SEMUA KATEGORI ALAM, KALAU PENGADAANNYA SUDAH MENCAPAI OPTIMUM, PENGARUH UNIT KENAIKANNYA SERING MENURUN DENGAN PENAMBAHAN SUMBER ALAM ITU SAMPAI KE SUATU TINGKAT MAKSIMUM. MELAMPAUI BATAS MAKSIMUM INI TAK AKAN ADA YANG MENGUNTUNGKAN LAGI . UNTUK SEMUA KATEGORI ALAM (KECUALI KEANAKARAGAMAN DAN WAKTU)KENAIKAN PENGADAANNYA YANG MELAMPAUI BATAS MAKSIMUM, BAHKAN AKAN BERPENGARUH MERUSAK KARENA KESAN PERACUNAN. INI ADALAH ASAS PENJENUHAN, UNTUK BANYAK GEJALA SERING BERLAKU KEMUNGKINAN PENGHANCURAN YANG DISEBABKAN OLEH PENGADAAN SUMBER ALAM YANG SUDAH MENDEKATI BATAS MAKSIMUM.

           Batas suhu maksimum membatasi berbagai kegiatan hidup didalam sistem biologi. Karena adanya ukuran optimum pengadaan sumber alam bagi suatu populasi, maka naik turunnya jumlah individu dalam suatu polulasi itu bergantung pada pengadaan sumber alam itu pada suatu jumlah tertentu. Akan terjadi pengintensifan perjuangan hidup, jika persediaan alam itu berkurang, dan sebaliknya. Akan terdapat ketenangan, jika sumber daya alam itu bertambah, Akibatnya kepadatan populasi yang berlebihan akan membawa penurunan jumlah anggota populasi, dan sebaliknya. Gejala ini dikenal dengan pengaturan populasi karena factor yang bergantung pada kepadatan (density-independent factor).

5. ADA DUA JENIS SUMBER ALAM DASAR, YAITU SUMBER ALAM YANG PENGADAIANNYA DAPAT MERANGSANG PENGGUNAAN YANG SETERUSNYA DAN YANG TIDAK MEMPUNYAI DAYA RANGSANG PENGGUNAAN LEBIH LANJUT.

        Apabila ada suatu jenis hewan sedang mencari berbagai sumber bahan makanan, Jika kemudian diketahui bahwa suatu jenis makanan tiba-tiba menjadi sangat banyak jumlahnya dialam, maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan itu. Jadi, kenaikan pengadaan sumber alam (makanan) merangsang kenaikan pendayagunaan.

6. INDIVIDU DAN SPESIES YANG MEMEPUNYAI LEBIH BANYAK KETURUNAN DARI PADA SAINGANNYA, CENDERUNG BERHASIL MENGALAHKAN SAINGANNYA ITU.


         Berbagai jasad hidup mempunyai perbedaan sifat keturunan dalam hal tingkat adaptasi terhadap lingkungan. Jika terjadi kenaikan kepadatan populasi dan persaingan, maka yang kurang mampu beradaptasi akan kalah.

7. KEMANTAPAN KEANAKARAGAMAN SUATU KOMUNITAS LEBIH TINGGI DIALAM LINGKUNGAN YANG MUDAH DIRAMAL.


       Lingkugan yang bagus secara fisik merupakan lingkungan yang memiliki banyak spesies mulai dari yang paling bayak sampai yang paling jarang. Semua spesies secara evolusi dapat melakukan penyesuaian kepada tingkat optimum keadaan lingkungan. Lingkungan yang tidak baik hanya dihuni spesies dalan jumlah relatif sedikit dan juga tingkat kepadatan relatif serupa.

8. SEBUAH HABITAT DAPAT JENUH ATAU TIDAK OLEH KEANEKARAGAMAN TAKSON, BERGANTUNG KEPADA BAGAIMANA NICIA DALAM LINGKUNGAN HIDUP ITU DAPAT MEMISAHKAN TAKSON TERSEBUT.

     Tiap spesies mempunyai nicia tertentu. Dengan demikian, spesies itu dapat hidup berdampingan dengan spesias lain tanpa persaingan, karena masing-masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda-beda di alam.

9. KEANEKARAGAMAN KOMUNITAS APA SAJA SEBANDING DENGAN BIOMASSA DIBAGI PRODUKTIFITAS.

      Konsep kestabilan akan selalu diikuti dengan keanekaragaman yang tinggi, sehingga rantai makanan akan terbentuk stabil dengan komponen biotik yang lengkap. Hal ini akan mempengaruhi tingkat produktivitas yang tinggi.

10. PADA LINGKUNGAN YANG STABIL PERBANDINGAN ANTARA BIOMASSA DAN PRODUKTIVITAS DALAM PERALANAN WAKTU NAIK MENCAPAI SEBUAH ASIMTOT.


      Penerapan dari asas ke-10 (ini merupakan kelanjutan asas 7 dan 9). Sebuah komunitas dapat dibuat tetap muda dengan memperlakukan fluktualisasi iklim atau cuaca yang tak teratur atau dengan pemungutan hasil panen dari komunitas manusia tersebut  atau juga dengan eksploitasi oleh hewan untuk keperluan makanannya atau oleh banjir yang sewaktu-waktu melanda secara tak teratur dan sebagainya.

11. SISTEM YANG SUDAH MANTAP (DEWASA) MENGEKSPLOITASI SISTEM YANG BELUM MANTAP (BELUM DEWASA).

    Contoh Aplikasinya pada energi plankton diperairan, arus orang muda kekota menuju keanekaragaman kehidupan. Dokter, insinyur enggan kembali kekampung. Transaksi ekonomi selalu menguntungkan negara maju. Transmigran pasang-surut melawan binatang yang menyerbu dari hutang, energi mengalir dari daerah keanakaragaman rendah.

12. KESEMPURNAAN ADAPTASI SUATU SIFAT ATAU TABIAT BERGANTUNG KEPADA KEPENTINGAN RELATIFNYA DI DALAM KEADAAN SUATU LINGKUNGAN.

     Penerapannya dalam ekosistem yang mantap dan habitat yang stabil, sifat respons terhadap fluktualisasi faktor alam yang tidak terduga, tidaklah diperlakukan. Didaerah tropis adaptasi tampak pada ikan atau serangga yang berwarna-warni dan aneka ragam.

13. LINGKUNGAN YANG SECARA FISIK MANTAP MEMUNGKINKAN TERJADINYA PENIMBUNAN KEANEKARAGAMAN BIOLOGI DALAM EKOSISTEM YANG MANTAP YANG KEMUDIAN DAPAT MENGALAHKAN KEMANTAPAN POPULASI.

       Penerapannya dapat dilihat dari Perubahan ketergantungan manusia dari aliran energi (sinar matahari) ke persediaan energi (minyak, gas bumi, tenaga atom dan sebagainya), memisahkan manusia dari dunia tumbuhan dan hewan juga alam serta mengubah cara berfikir manusia untuk tidak menghawatirkan menggunakan energi semaunya hingga suatu ketika persediaan energi itu dapat habis. Sedangkan apa yang berlaku dalam jalinan keseimbangan alam yang berlangsung dalam perjalanan massa yang lama sekali (evolusi).

14. DERAJAT POLA KETERATURAN NAIK-TURUNNYA POPULASI BERGANTUNG PADA JUMLAH KETURUNAN DALAM SEJARAH POPULASI SEBELUMNYA YANG NANTI AKAN MEMPENGARUHI POPULASI ITU.

       Contoh aplikasinya pada burung elang yang makanannya tikus tanah yang memakan umbi tanaman tertentu yang tumbuh di daerah tertentu. Pada tahun t populasi tikus banyak sekali, hingga timbul bahaya kelimpahan. Pada tahun t-1 populasi tikus menurun. Pada tahun t-2 umbi melimpah. Pada tahun t-3 populasi tikus naik, sehingga menaikan populasi elang dan seterusnya akan terjadi naik turun populasi elang.






Sumber  : file.upi.edu/Direktori/.../PB5_(asas-asas_lingkungan).pdf
                  http://energi-dunia.blogspot.de/2012/03/asas-ilmu-lingkungan-berjumlah-14.html