Senin, 29 Januari 2018

Pelanggaran Hak Cipta Lagu oleh Rumah Bernyanyi (Karaoke)


        Pada zaman modern seperti sekarang ini, industri musik dalam bentuk digital sudah bukan barang yang langka lagi. Melalui fasilitas internet, berbagai macam lagu dapat dengan mudah diakses dan diunduh secara komersil maupun non komersil (pembajakan). Lagu yang merupakan sebuah hasil karya dari seseorang maupun sekelompok orang, tentunya tidak bisa dilepaskan dari hak kekayaan intelektual. Berbicara mengenai musik digital, maka secara spesifik Kan terkait dengan Hak Cipta. Berdasar undang - undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (disingkat UUHC), ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak cipta merupakan suatu hak yang terbit karena adanya kreatifitas seseorang dalam menciptakan suatu karya dibidang ilmu, sastra dan seni. Apabila hasilmkarya cipta tersebut dijadikan sebagai salah satu hal yang bernilai ekonomis, maka karya cipta tersebut akan menghasilkan kekayaan materi yang tak terhingga.
       
      Rumah bernyanyi (karaoke) merupakan suatu tempat usaha bisnis yang memiliki tujuan untuk memberikan hiburan bagi anggota keluarga atau untuk sejenak melepas penat dari rutinitas sehari-hari. Terbukti dibeberapa kota besar usaha bisnis ini semakin banyak bermunculan, baik yang kelas biasa maupun yang berkelas bintang lima. Sebagian dari pelaku usaha bisnis ini secara sadar atau tidak sadar telah memperbanyak hak cipta lagu pencipta yang mungkin tidak memiliki lisensi akan lagu yang diumumkan oleh pelaku usaha dari pencipta lagu tersebut. Dalam kasus tersebut tentunya pelaku usaha bisnis tersebut telah melakukan pelanggaran etik dari hak cipta seseorang terhadap hasil karyanya.


       Timbulnya pelanggaran etik terhadap hak cipta tersebut diakibatkan karena rendahnya pemahaman masyarakat akan arti dan juga fungsi dari hak cipta sebab ingin memperoleh keuntungan dengan cara yang mudah. Tentunya hal seperti ini tidak dibenarkan karena sangat merugikan bagi pihak yang memegang hak cipta atas suatu karyz tersebut. 

        Lahirnya UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 memperlihatkan adanya upaya dari pemerintah untuk melindungi hak intelektual dari seseorang dari sisi hukum, meskipun pada prinsipnyahak cipta dilindungi sejak suatu karya diciptakan. Di dalam UU Hak Cipta dijelaskan bahwasannya semua bentuk ciptaan dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni dan sastra termasuk didalamnya lagu atau musik dengan atau tanpa teks, merupakan ciptaan yang dilindungi serta berlaku selama sipemegang hak cipta tersebut hidup, sampai dengan 50 tahun setelah si pemegang hak cipta tersebut meninggal dunia.










Sumber :
http://www.academia.edu/27175000/Penerapan_Hukum_Atas_Pelanggaran_Hak_Cipta_Lagu_Studi_Kasus_DI_Rumah_Bernyanyi_Karaoke_.

*Sedikit Penyuntingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar