Minggu, 12 Maret 2017

14 ASAS LINGKUNGAN



Secara garis besar, asas daripada ilmu lingkungan terbagi menjadi 14 asas. 14 asas tersebut akan penulis jelaskan beserta pemberian contoh dari setiap asas agar dapat memberi tambahan pemahaman kepada pembaca sekalian.

1. Semua Energi yang memasuki organisma hidup atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan, atau diciptakan.

       Contoh sederhana yang bisa kita liat dari asas ilmu lingkungan yang pertama ini adalah pada proses metabolisme tubuh manusia. Proses metabolisme tubuh manusia tentu saja membutuhkan asupan kalori dalam bentuk makanan ataupun minuman yang umumnya kita konsumsi sehari-hari. Makanan maupun minuman yang kita konsumsi tentunya akan diolah sedemikian rupa didalam saluran pencernaan kita untuk nantinya diubah menjadi energi yang kita perlukan untuk melakukan kegiatan sehari-hari dan juga untuk berkembang biak.

Bildergebnis für siklus makanan dalam tubuh manusia


2. Tidak ada Sistem pengubah Energi yang Benar-benar Efisien

          Meskipun pada dasarnya energi yang ada di Alam ini tidak pernah hilang ataupun habis, akan tetapi terkadang energi itu akan terus diubah ke dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Contohnya energi yang masuk dalam tubuh organisme berbentuk bahan makanan yang padat dan bermanfaat, sedangkan energi yang keluar dari tubuh hewan berbentuk panas (kalor). Aliran energi akan tampak bahwa energi itu banyak terbuang, mulai dari tumbuhan hingga karnivora. Makin naik tingkat makanan, makin kurang biomassanya.

3. Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, semuanya termasuk sumber 
    daya alam.

   Manusia cenderung biasanya lebih senang bila makanan yang dihidangkan beranekaragam, sehingga dapat memilih. Makin banyak macam sumber makanan bagi hewan, makin menurun kemungkinan terjadi bahaya kelaparan.

4. UNTUK SEMUA KATEGORI ALAM, KALAU PENGADAANNYA SUDAH MENCAPAI OPTIMUM, PENGARUH UNIT KENAIKANNYA SERING MENURUN DENGAN PENAMBAHAN SUMBER ALAM ITU SAMPAI KE SUATU TINGKAT MAKSIMUM. MELAMPAUI BATAS MAKSIMUM INI TAK AKAN ADA YANG MENGUNTUNGKAN LAGI . UNTUK SEMUA KATEGORI ALAM (KECUALI KEANAKARAGAMAN DAN WAKTU)KENAIKAN PENGADAANNYA YANG MELAMPAUI BATAS MAKSIMUM, BAHKAN AKAN BERPENGARUH MERUSAK KARENA KESAN PERACUNAN. INI ADALAH ASAS PENJENUHAN, UNTUK BANYAK GEJALA SERING BERLAKU KEMUNGKINAN PENGHANCURAN YANG DISEBABKAN OLEH PENGADAAN SUMBER ALAM YANG SUDAH MENDEKATI BATAS MAKSIMUM.

           Batas suhu maksimum membatasi berbagai kegiatan hidup didalam sistem biologi. Karena adanya ukuran optimum pengadaan sumber alam bagi suatu populasi, maka naik turunnya jumlah individu dalam suatu polulasi itu bergantung pada pengadaan sumber alam itu pada suatu jumlah tertentu. Akan terjadi pengintensifan perjuangan hidup, jika persediaan alam itu berkurang, dan sebaliknya. Akan terdapat ketenangan, jika sumber daya alam itu bertambah, Akibatnya kepadatan populasi yang berlebihan akan membawa penurunan jumlah anggota populasi, dan sebaliknya. Gejala ini dikenal dengan pengaturan populasi karena factor yang bergantung pada kepadatan (density-independent factor).

5. ADA DUA JENIS SUMBER ALAM DASAR, YAITU SUMBER ALAM YANG PENGADAIANNYA DAPAT MERANGSANG PENGGUNAAN YANG SETERUSNYA DAN YANG TIDAK MEMPUNYAI DAYA RANGSANG PENGGUNAAN LEBIH LANJUT.

        Apabila ada suatu jenis hewan sedang mencari berbagai sumber bahan makanan, Jika kemudian diketahui bahwa suatu jenis makanan tiba-tiba menjadi sangat banyak jumlahnya dialam, maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan itu. Jadi, kenaikan pengadaan sumber alam (makanan) merangsang kenaikan pendayagunaan.

6. INDIVIDU DAN SPESIES YANG MEMEPUNYAI LEBIH BANYAK KETURUNAN DARI PADA SAINGANNYA, CENDERUNG BERHASIL MENGALAHKAN SAINGANNYA ITU.


         Berbagai jasad hidup mempunyai perbedaan sifat keturunan dalam hal tingkat adaptasi terhadap lingkungan. Jika terjadi kenaikan kepadatan populasi dan persaingan, maka yang kurang mampu beradaptasi akan kalah.

7. KEMANTAPAN KEANAKARAGAMAN SUATU KOMUNITAS LEBIH TINGGI DIALAM LINGKUNGAN YANG MUDAH DIRAMAL.


       Lingkugan yang bagus secara fisik merupakan lingkungan yang memiliki banyak spesies mulai dari yang paling bayak sampai yang paling jarang. Semua spesies secara evolusi dapat melakukan penyesuaian kepada tingkat optimum keadaan lingkungan. Lingkungan yang tidak baik hanya dihuni spesies dalan jumlah relatif sedikit dan juga tingkat kepadatan relatif serupa.

8. SEBUAH HABITAT DAPAT JENUH ATAU TIDAK OLEH KEANEKARAGAMAN TAKSON, BERGANTUNG KEPADA BAGAIMANA NICIA DALAM LINGKUNGAN HIDUP ITU DAPAT MEMISAHKAN TAKSON TERSEBUT.

     Tiap spesies mempunyai nicia tertentu. Dengan demikian, spesies itu dapat hidup berdampingan dengan spesias lain tanpa persaingan, karena masing-masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda-beda di alam.

9. KEANEKARAGAMAN KOMUNITAS APA SAJA SEBANDING DENGAN BIOMASSA DIBAGI PRODUKTIFITAS.

      Konsep kestabilan akan selalu diikuti dengan keanekaragaman yang tinggi, sehingga rantai makanan akan terbentuk stabil dengan komponen biotik yang lengkap. Hal ini akan mempengaruhi tingkat produktivitas yang tinggi.

10. PADA LINGKUNGAN YANG STABIL PERBANDINGAN ANTARA BIOMASSA DAN PRODUKTIVITAS DALAM PERALANAN WAKTU NAIK MENCAPAI SEBUAH ASIMTOT.


      Penerapan dari asas ke-10 (ini merupakan kelanjutan asas 7 dan 9). Sebuah komunitas dapat dibuat tetap muda dengan memperlakukan fluktualisasi iklim atau cuaca yang tak teratur atau dengan pemungutan hasil panen dari komunitas manusia tersebut  atau juga dengan eksploitasi oleh hewan untuk keperluan makanannya atau oleh banjir yang sewaktu-waktu melanda secara tak teratur dan sebagainya.

11. SISTEM YANG SUDAH MANTAP (DEWASA) MENGEKSPLOITASI SISTEM YANG BELUM MANTAP (BELUM DEWASA).

    Contoh Aplikasinya pada energi plankton diperairan, arus orang muda kekota menuju keanekaragaman kehidupan. Dokter, insinyur enggan kembali kekampung. Transaksi ekonomi selalu menguntungkan negara maju. Transmigran pasang-surut melawan binatang yang menyerbu dari hutang, energi mengalir dari daerah keanakaragaman rendah.

12. KESEMPURNAAN ADAPTASI SUATU SIFAT ATAU TABIAT BERGANTUNG KEPADA KEPENTINGAN RELATIFNYA DI DALAM KEADAAN SUATU LINGKUNGAN.

     Penerapannya dalam ekosistem yang mantap dan habitat yang stabil, sifat respons terhadap fluktualisasi faktor alam yang tidak terduga, tidaklah diperlakukan. Didaerah tropis adaptasi tampak pada ikan atau serangga yang berwarna-warni dan aneka ragam.

13. LINGKUNGAN YANG SECARA FISIK MANTAP MEMUNGKINKAN TERJADINYA PENIMBUNAN KEANEKARAGAMAN BIOLOGI DALAM EKOSISTEM YANG MANTAP YANG KEMUDIAN DAPAT MENGALAHKAN KEMANTAPAN POPULASI.

       Penerapannya dapat dilihat dari Perubahan ketergantungan manusia dari aliran energi (sinar matahari) ke persediaan energi (minyak, gas bumi, tenaga atom dan sebagainya), memisahkan manusia dari dunia tumbuhan dan hewan juga alam serta mengubah cara berfikir manusia untuk tidak menghawatirkan menggunakan energi semaunya hingga suatu ketika persediaan energi itu dapat habis. Sedangkan apa yang berlaku dalam jalinan keseimbangan alam yang berlangsung dalam perjalanan massa yang lama sekali (evolusi).

14. DERAJAT POLA KETERATURAN NAIK-TURUNNYA POPULASI BERGANTUNG PADA JUMLAH KETURUNAN DALAM SEJARAH POPULASI SEBELUMNYA YANG NANTI AKAN MEMPENGARUHI POPULASI ITU.

       Contoh aplikasinya pada burung elang yang makanannya tikus tanah yang memakan umbi tanaman tertentu yang tumbuh di daerah tertentu. Pada tahun t populasi tikus banyak sekali, hingga timbul bahaya kelimpahan. Pada tahun t-1 populasi tikus menurun. Pada tahun t-2 umbi melimpah. Pada tahun t-3 populasi tikus naik, sehingga menaikan populasi elang dan seterusnya akan terjadi naik turun populasi elang.






Sumber  : file.upi.edu/Direktori/.../PB5_(asas-asas_lingkungan).pdf
                  http://energi-dunia.blogspot.de/2012/03/asas-ilmu-lingkungan-berjumlah-14.html









Senin, 06 Juni 2016

Pengelolaan Limbah Industri

Keberadaan sektor industri dalam kurun waktu pembangunan nasional, bahkan hingga saat ini masih tetap dipandang sebagai salah satu sektor vital dalam konstelasi pembangunan ekonomi indonesia. Pandangan dan komitmen ini tidak berlebihan karena kontribusi dan peran yang diberikan oleh sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia menurut para ahli semakin berarti karena secara keseluruhan sektor industri dan manufaktur memberikan kontribusi sebesar 40% hingga 60% terhadap pendapatan kotor nasional.
Beberapa bentuk industri yang menjadi tumpuan pembangunan nasional, seperti industri primer (Pertanian dan pertambangan), industri sekunder (manufaktur dan konstruksi) dan industri tertier (transportasi dan komunikasi).
Disadari atau tidak, semakin tinggi intensitas kegiatan produksi yang dilakukan industri, semaki tinggi pula dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup. Hal ini disebabkan oleh tingkat pembuangan limbah industrinya kemungkinan tinggi sehingga berpotensi pula merusak atau mencemari lingkungan hidup.
Limbah yang berasal dari industri menurut Wahyono hadi pada umumnya mengandung bahan organik dan anorganik dalam jumlah yang cukup besar. Bahan organik yang terurai secara biologis mengakibatkan timbulnya BOD (Biochernical Oxygen Demand), sedangkan yang tidak terurai menyebabkan tingginya COD (Chemical Oxygen Demand). Bahan anorganik mungkin hanya zat kimia biasa, tetapi bisa juga menjadi zat beracun dan berbahaya.
a.    Prinsip – prinsip Pengelolaan Limbah Industri
Pengelolaan limbah industri baik cair maupun padat dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, menyiratkan beberapa prinsip dasar acuan pengelolaan limbah industri tersebut, antara lain :
1.        Limbah industri tidak boleh terakumulasi di alam sehingga dapat mengganggu siklus materi dan nutrien ;
2.        Pembuangan limbah industri harus dibatasi pada tingkat yang tidak melebihi daya dukung lingkungan untuk menyerap pencemaran ; dan
3.        Sistem tertutup penggunaan materi seperti daur ulang dan pengomposan harus dimaksimasi.
b.    Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3)
       Kegiatan pembangunan faktor industri disadari bahwa pada satu pihak akan
Menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup masyarakat, tetapi
Pada pihak lain sektor industri ini juga akan menghasilkan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam UUPLH disebutkan, bahwa berbahaya dan beracun itu.
"adalah setiap bahan yang karena sifat dan konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain"
Berdasarkan makna bahan berbahaya dan beracun yang dirumuskan dalam UUPLH tersebut, aktivitas proses produksi yang dilaukan oleh perusahaan – perusahaan industri nasional termasuk industri tekstil dimungkinkan dapat menggunakan bahan – bahan kimia yang tergolong kedalam klasifikasi bahan berbahaya dan beracun. Hal ini disebabkan penggunaan bahan – bahan kimia yang tergolong B3 itu hampir terus dibutuhkan dalam menunjang berbagai kegiatan sektor industri di indonesia.
c.    Studi Kasus, Analisis beserta Saran Perbaikan
PT. Sritek (Sri Rejeki Isman Sritex) merupakan industi tekstil berorientasi ekspor dengan produk tekstil unggulan antara lain : Bellint, Accura, Galant, Legent, dan Integra. Sekitar 51% produknya diekspor, sedangkan 49% sisanya dipasarkan di dalam negeri. Industri ini terletak di Jl.  K H. Samanhudi No. 88 Jetis Sukoharjo Solo Jawa Tengah.
Beberapa proses pembuatan tekstil di PT. Sritex yang menghasilkan limbah yang besar adalah: proses Texturizing, Twisting, Sizing, Weaving, dan Proses Finishing. Diantara beberapa proses tersebut proses finishing merupakan proses yang palin banyak menghasilkan limbah, sehingga pada pembahasan kali ini akan lebih di fokuskan untuk penanganan limbah pada bagian tersebut.
Limbah pada proses finishing, sebagian besar di sebabkan oleh proses Dyeing (pencelupan). Secara umum pada proses ini terdapat limbah yang memang seharusnya ada, dan limbah yang dapat dihindari, pada kajian dari prespektif ilmu Teknik Industri ini tidak dibahas mengenai limbah yang sewajarnya ada, karena hal tersebut adalah bidang kajian Teknik Kimia dan Teknik Mesin. Pengamanan di lapangan dengan analisa menggunakan diagram fishbone didapatkan beberapa masalah yang harus diselesaikan, yaitu :
1. Penjadwalan produksi di mesin Dyeing dan Scouring tidak ada
2. Standar Operasi Mesin tidak dijalankan 
3. Good House Keeping tidak baik pada
a. Ruang Pencampuran Obat
b. Penanganan Transportasi  
4. Sistem penanganan limbah masih menggunakan prinsip eksternalitas 
5. Tidak terdapat flow meter dan pemisahan effluent 
6. Tidak dilakukan upaya re-use-air bersih dan zat kimia
7. Konsep Ergonomi tidak dilaksanakan pada :
a. Peralatan pencampuran obat
b. Pelabelan pallet.
Dari hasil penggalian masalah di atas, maka dapat dilakukan beberapa hal untuk memperbaikinya. Usulan perbaikan tersebut dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini :

1.    Penjadwalan produksi
Uraian Perbaikan : Penjadwalan Produksi dilakukan hingga tingkat per mesin, Khusus pada mesin Dyeing akan menjadi mesin kritis.
Keterangan           :    Menarik produk untuk menerapkan JIT dan Mempermudah   
                                    upaya perencanaan pengiriman.
2.    Standar Operasi
       Uraian Perbaikan :  Setiap kain yang akan diproses harus terdapat standar
operasinya, tidak hanya didasarkan pada pengalaman operator dan Setiap mesin hanya menerima bahan baku yang siap proses.
       Keterangan           :  Meletakkan permasalahan pada tempatnya.
3.    Pelaksanaan good House Keeping dan Ergonomi
       Uraian Perbaikan :  Tempat obat harus dengan cara pemberian kode, tulisan,
                                          warna atau tempat tertentu. Alat untuk mencampur obat
                                          harus standar (terdapat ukuran ml/melalui penimbangan),
                                          bukan berdasarkan pengalaman. Pallet ID memiliki contoh
                                          warna kain jadi, serta dilengkapi informasi standar proses
                                          yang jelas.
       Keterangan           :  Mengurangi kesalahan operator.
4.    Reuse air dan Zat Kimia
       Uraian Perbaikan :  Melakukan pengkajian kemungkinan diterapkan ultra
                                         filiration  untuk reuse zat kimia dan Memasang flow meter
                                         dan disagresasi limbah scouring untuk pembilasan mesin
                                         dyeing setelah digunakan.
       Keteragan             :  Penelitian Kremer F (1994) ultrafiltrasi mampu
                                         mendapatkan PVA, sehingga BOD limbah berkurang hingga
                                        80%. Mencoba mengurangi penggunaan air bersih untuk
                                        pembilasan mesin dyeing.
5.    Prinsip eksternalitas
       Uraian Perbaikan :  Sistem administrasi pengolahan limbah dimasukkan pada
                                         departemen yang menghasil-kan limbah tersebut.
       Keterangan           :  Merangsang departemen finishing untuk peduli terhadap
                                     Upaya minimasi limbah yang dihasilkan.






Sumber          : lppmbantara.com/darsini009.html





Selasa, 12 April 2016

HAKI Kasus Pelanggaran Merek Dagang Oskangin terhadap Oskadon


A.    Kronologis Peristiwa Hukum
JAKARTA. PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kuasa hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.
Merek-merek yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.
Guna membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.
Sedangkan Merek Oskangin milik Widjajanti baru didaftarkan pada tahun 2007 ke Ditjen HaKI. Merek Oskangin pun terdaftar untuk produk-produk farmasi juga. Padahal, menurut Lugiyanto, pendaftaran Oskangin itu melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Dalam aturan itu jelas tertera: bahwa merek yang sudah didaftarkan terlebih dahulu berhak mendapatkan perlindungan hukum.

B.     Subyek Hukum
1.      Penggugat yakni PT Supra Ferbindo Farma sebagai,
2.      Tergugat I yakni Widjajanti Rahardja,
3.      Turut Tergugat yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

C.    Obyek Hukum
Materi yang disengketakan dalam kasus tersebut yakni Widjajanti Raharjdo tanpa seizin dari PT Supra Ferbindo Farma telah mendaftarkan merek OSKANGIN, dimana PT Supra mengklaim sebagai pemilik hak tunggal atas segala merek yang mengandung kata Oska. PT Supra mengaku telah mendaftarakan merek Oska sejak 1987 dan hingga saat perusahaan farmasi tersebut telah menggunakan kata Oska a.l untuk merek obat Oskadon, Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, Oskavit. Dalam perjalannya, PT Supra menemukan tergugat tanpa seizinnya mendaftarkan merek Oskangin dengan No.IDM000249832 untuk melindungi barang kelas 5 pada 28 Desember 2007. Menurutnya, pendaftaran merek Oskangin karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang mengandung kata Oska miliknya. PT Supra menuding tergugat tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek Oskangin. PT Supra mendaftarkan merek yang mengandung unsur Oska a.l Oskadon No. IDM 000117766, Oskadon SP No.IDM000286031,  Oskadryl No.R002011000469, Oskamas No.R002011000168. (tw).

D.    Hukum yang Mendasari
Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik” dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Dapat disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.
Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyebukan : “Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
  Dari bunyi pasal 6 undang-undang no 15 tahun 2001 tentang Merek yang mengatur tentang permohonan yang harus di tolak dapat disimpulkan bahwa DIRJEN HKI melanggar ketentuan pasal tersebut yang dimana sudah mengumumkan bahwa Oakangin sudah terdaftar dengan No.IDM000249832, padahal sebelumnya sudah ada merk dari Oskadon yang sudah terdaftar terlebih dahulu, akan tetapi Dirjen HKI tidak menolak permohonan atas merk dari Oskangin yang dimana mempunyai persamaan pada pokoknya dengan pihak Oskadon.

E.     Penyelesaian Hukum
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merk termasuk dalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual yang dimana berisi hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial.
Dengan adanya pihak yang bermaksud atau mempunyai itikad tidak baik dalam proses perindustrian yang dimana menirukan nama dari produk lain yang sudah terkenal. Dalam hal tersebut aparat penegak hukum sangat berpengaruh dalam pemutusan sengketa antara pihak Oskadon dan pihak Oskangin agar dapat diputus dengan seadil-adilnya yang dengan kasus tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan hasilnya hakim sudah  mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Berdasarkan bukti pada persidangan merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya dan menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.491.000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Dan juga hakim memerintahkan Tergugat II untuk ikut serta melaksanakan isi putusan dengan mencatat pembatalan Merek Dagang Oskangin kelas 05 Daftar No.IDM000249832 tanggal 28 Desember 2007 atas nama Tergugat I pada DaftarUmum Merek.


Kesimpulan

Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Akan tetapi penegak hukum juga harus mempertimbangkan bahwasanya disini pihak Direktorat Jenderal HKI juga telah melanggar pasal 6 UU No 5 Tahun 2001 yang dimana meloloskan pendaftaran merk atas Oskangin dan diumumkanya. Dan Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.