Selasa, 12 April 2016

HAKI Kasus Pelanggaran Merek Dagang Oskangin terhadap Oskadon


A.    Kronologis Peristiwa Hukum
JAKARTA. PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kuasa hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.
Merek-merek yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.
Guna membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.
Sedangkan Merek Oskangin milik Widjajanti baru didaftarkan pada tahun 2007 ke Ditjen HaKI. Merek Oskangin pun terdaftar untuk produk-produk farmasi juga. Padahal, menurut Lugiyanto, pendaftaran Oskangin itu melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Dalam aturan itu jelas tertera: bahwa merek yang sudah didaftarkan terlebih dahulu berhak mendapatkan perlindungan hukum.

B.     Subyek Hukum
1.      Penggugat yakni PT Supra Ferbindo Farma sebagai,
2.      Tergugat I yakni Widjajanti Rahardja,
3.      Turut Tergugat yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

C.    Obyek Hukum
Materi yang disengketakan dalam kasus tersebut yakni Widjajanti Raharjdo tanpa seizin dari PT Supra Ferbindo Farma telah mendaftarkan merek OSKANGIN, dimana PT Supra mengklaim sebagai pemilik hak tunggal atas segala merek yang mengandung kata Oska. PT Supra mengaku telah mendaftarakan merek Oska sejak 1987 dan hingga saat perusahaan farmasi tersebut telah menggunakan kata Oska a.l untuk merek obat Oskadon, Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, Oskavit. Dalam perjalannya, PT Supra menemukan tergugat tanpa seizinnya mendaftarkan merek Oskangin dengan No.IDM000249832 untuk melindungi barang kelas 5 pada 28 Desember 2007. Menurutnya, pendaftaran merek Oskangin karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang mengandung kata Oska miliknya. PT Supra menuding tergugat tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek Oskangin. PT Supra mendaftarkan merek yang mengandung unsur Oska a.l Oskadon No. IDM 000117766, Oskadon SP No.IDM000286031,  Oskadryl No.R002011000469, Oskamas No.R002011000168. (tw).

D.    Hukum yang Mendasari
Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik” dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Dapat disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.
Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyebukan : “Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
  Dari bunyi pasal 6 undang-undang no 15 tahun 2001 tentang Merek yang mengatur tentang permohonan yang harus di tolak dapat disimpulkan bahwa DIRJEN HKI melanggar ketentuan pasal tersebut yang dimana sudah mengumumkan bahwa Oakangin sudah terdaftar dengan No.IDM000249832, padahal sebelumnya sudah ada merk dari Oskadon yang sudah terdaftar terlebih dahulu, akan tetapi Dirjen HKI tidak menolak permohonan atas merk dari Oskangin yang dimana mempunyai persamaan pada pokoknya dengan pihak Oskadon.

E.     Penyelesaian Hukum
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merk termasuk dalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual yang dimana berisi hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial.
Dengan adanya pihak yang bermaksud atau mempunyai itikad tidak baik dalam proses perindustrian yang dimana menirukan nama dari produk lain yang sudah terkenal. Dalam hal tersebut aparat penegak hukum sangat berpengaruh dalam pemutusan sengketa antara pihak Oskadon dan pihak Oskangin agar dapat diputus dengan seadil-adilnya yang dengan kasus tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan hasilnya hakim sudah  mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Berdasarkan bukti pada persidangan merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya dan menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.491.000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Dan juga hakim memerintahkan Tergugat II untuk ikut serta melaksanakan isi putusan dengan mencatat pembatalan Merek Dagang Oskangin kelas 05 Daftar No.IDM000249832 tanggal 28 Desember 2007 atas nama Tergugat I pada DaftarUmum Merek.


Kesimpulan

Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Akan tetapi penegak hukum juga harus mempertimbangkan bahwasanya disini pihak Direktorat Jenderal HKI juga telah melanggar pasal 6 UU No 5 Tahun 2001 yang dimana meloloskan pendaftaran merk atas Oskangin dan diumumkanya. Dan Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.




Selasa, 29 Maret 2016

                                 UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN

            Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
            Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.

Menimbang :

a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
    Contoh : Industri besar, Industri kecil, Industri kimia dasar, dll.


Image result for industri kimia


2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau       memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri pengolahan pangan, Industri tekstil, Industri barang kulit, dll.


                                                     Image result for industri pangan


3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri perkebunan, Industri pertanian, Industri perhutanan, dll.

                                                      Image result for industri pertanian

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri baja, Industri peralatan, Industri senjata,  dll.


                                                         Image result for industri baja

5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Industri karet, Industri tembakau, Industri kulit, dll.


                                                              Image result for industri tembakau

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri pariwisata, Industri transportasi, Industri telekomunikasi, dll.


                                                        Image result for industri pariwisata

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : usaha kecil menengah, bengkel, warung, dll


                                                          Image result for bengkel motor

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh : PNS, Partai Politik, Polisi, dll.


                                                      Image result for partai politik


9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh : BUMN, Pertamina, Jasamarga, dll.


                                                       Image result for pertamina


10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.


                                        Image result for Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.


11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : Lippo cikarang Tbk, krakatau industrial estate cilegon, karawang jabar industrial estate.


                                        Image result for Lippo cikarang Tbk


12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh : Teknologi manufaktur, ilmu teknik, dll.


                                                      Image result for Teknologi manufaktur


13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : data ekspor dan impor beras, data lokasi pengeboran minyak, dll.


                                            Image result for offshore


14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : Data lokasi kawasan industri, gambar suatu wilayah kawasan industri, dll.

                                       Image result for gambar suatu wilayah kawasan industri,


15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor beras ke negara tertentu, tabel impor beras dari negara tertentu, dll.


                                         Image result for tabel ekspor beras ke negara tertentu,


16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh : BMKG.


                                        


17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : SNI pada produk apapun.


                                           Image result for SNI pada produk


18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi sebuah helm.


                                        Image result for SNI pada produk


19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI seperti jokowi, sby, megawati, dll.


                                         Image result for sby


20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : Gubernur seperti Basuki Tjahaja Purnama, Ahmad Heryawan, Rano Karno, dll.


                                          Image result for ahok


21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh : menteri perindustrian.


                                                         Image result for menteri perindustrian.