Senin, 29 Januari 2018

Peranan Insinyur dalam Studi Kasus yang Melibatkan  Profesi Keinsinyuran


       Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi. Seorang insinyur sangat berjasa dalam tiga hal yang menjadi keutamaan bagi publik, yaitu kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, demi mendukung profesinya seorang insinyur harus memiliki sejumlah karakter yang baik, antara lain terampil berkomunikasi, memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berpikir logis, berpikir kuantitatif, visioner, jujur, terorganisasi, kreatif dan lain-lain. 


   Selain daripada sifat-sifat diatas, seorang insinyur dalam melakukan aktivitasnya harus dijiwai oleh kode etik insinyur yang mecakup catur karsa yaitu mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat umum, dan lain sebagainya. Beberapa poin penting dalam sapta dharma menyatakan bahwa seorang insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, bekerja sesuai dengan kompetensi, hanya menyatakan pemikiran yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.

       Kasus sederhana yang melibatkan profesi keinsinyuran bisa dilihat pada praktek seorang insinyur yang merencanakan dan merancang teknologi nuklir untuk menghancurkan suatu negara lain. Dewasa ini persaingan dibidang teknologi kemiliteran mau tidak mau memaksa setiap negara maju yang memiliki basis militer kuat untuk melengkapi armada persenjataan negara tersebut dengan senjata nuklir yang dimaksudkan untuk menyerang negara atau kelompok tertentu. Dari fakta tersebut secara jelas bahwasannya tim insinyur yang merencanakan pembuatan senjata tersebut telah gagal melaksanakan kode etik profesinya sebagai seorang insinyur, dimana dari praktek tersebut sangat bertolak belakang dengan fungsi seorang insinyur yang harus berfokus bagi kepentingan dan kesejahteraan orang banyak.


       Apabila kasus tersebut dirujuk kepada Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran tepatnya pada pasal 25 mengenai Kewajiban seorang Insinyur, maka dapat dikatakan insinyur tersebut telah melanggar sebagian besar dari kewajiban yang semestinya dipatuhi dari setiap poin yang terdapat didalam pasal 25 tersebut. Sebagai contoh pada poin nomor 7 didalam pasal tersebut menyebutkan bahwasannya kewajiban seorang insinyur " mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja dan kelestarian lingkungan hidup, mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan keinsinyuran secara berkesinambungan ". Dari poin tersebut bisa dilihat bahwasannya dampak dan juga tujuan dari pembuatan senjata nuklir tersebut sangat bertolak belakang dengan tuntutan kewajiban pada poin 7 pasal 25 tersebut. 










Sumber :
wikipedia.org
kompasiana.com
https://jsolutionblog.wordpress.com/2014/07/10/uu-no-11-tahun-2014-tentang-keinsinyuran/
http://firdaus-zr06.blogspot.co.id/2014/06/etika-profesi-teknik-industri.html

*Sedikit penyuntingan
Pelanggaran Hak Cipta Lagu oleh Rumah Bernyanyi (Karaoke)


        Pada zaman modern seperti sekarang ini, industri musik dalam bentuk digital sudah bukan barang yang langka lagi. Melalui fasilitas internet, berbagai macam lagu dapat dengan mudah diakses dan diunduh secara komersil maupun non komersil (pembajakan). Lagu yang merupakan sebuah hasil karya dari seseorang maupun sekelompok orang, tentunya tidak bisa dilepaskan dari hak kekayaan intelektual. Berbicara mengenai musik digital, maka secara spesifik Kan terkait dengan Hak Cipta. Berdasar undang - undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (disingkat UUHC), ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak cipta merupakan suatu hak yang terbit karena adanya kreatifitas seseorang dalam menciptakan suatu karya dibidang ilmu, sastra dan seni. Apabila hasilmkarya cipta tersebut dijadikan sebagai salah satu hal yang bernilai ekonomis, maka karya cipta tersebut akan menghasilkan kekayaan materi yang tak terhingga.
       
      Rumah bernyanyi (karaoke) merupakan suatu tempat usaha bisnis yang memiliki tujuan untuk memberikan hiburan bagi anggota keluarga atau untuk sejenak melepas penat dari rutinitas sehari-hari. Terbukti dibeberapa kota besar usaha bisnis ini semakin banyak bermunculan, baik yang kelas biasa maupun yang berkelas bintang lima. Sebagian dari pelaku usaha bisnis ini secara sadar atau tidak sadar telah memperbanyak hak cipta lagu pencipta yang mungkin tidak memiliki lisensi akan lagu yang diumumkan oleh pelaku usaha dari pencipta lagu tersebut. Dalam kasus tersebut tentunya pelaku usaha bisnis tersebut telah melakukan pelanggaran etik dari hak cipta seseorang terhadap hasil karyanya.


       Timbulnya pelanggaran etik terhadap hak cipta tersebut diakibatkan karena rendahnya pemahaman masyarakat akan arti dan juga fungsi dari hak cipta sebab ingin memperoleh keuntungan dengan cara yang mudah. Tentunya hal seperti ini tidak dibenarkan karena sangat merugikan bagi pihak yang memegang hak cipta atas suatu karyz tersebut. 

        Lahirnya UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 memperlihatkan adanya upaya dari pemerintah untuk melindungi hak intelektual dari seseorang dari sisi hukum, meskipun pada prinsipnyahak cipta dilindungi sejak suatu karya diciptakan. Di dalam UU Hak Cipta dijelaskan bahwasannya semua bentuk ciptaan dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni dan sastra termasuk didalamnya lagu atau musik dengan atau tanpa teks, merupakan ciptaan yang dilindungi serta berlaku selama sipemegang hak cipta tersebut hidup, sampai dengan 50 tahun setelah si pemegang hak cipta tersebut meninggal dunia.










Sumber :
http://www.academia.edu/27175000/Penerapan_Hukum_Atas_Pelanggaran_Hak_Cipta_Lagu_Studi_Kasus_DI_Rumah_Bernyanyi_Karaoke_.

*Sedikit Penyuntingan.