Peranan Insinyur dalam Studi Kasus yang Melibatkan Profesi Keinsinyuran
Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi. Seorang insinyur sangat berjasa dalam tiga hal yang menjadi keutamaan bagi publik, yaitu kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, demi mendukung profesinya seorang insinyur harus memiliki sejumlah karakter yang baik, antara lain terampil berkomunikasi, memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berpikir logis, berpikir kuantitatif, visioner, jujur, terorganisasi, kreatif dan lain-lain.
Selain daripada sifat-sifat diatas, seorang insinyur dalam melakukan aktivitasnya harus dijiwai oleh kode etik insinyur yang mecakup catur karsa yaitu mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat umum, dan lain sebagainya. Beberapa poin penting dalam sapta dharma menyatakan bahwa seorang insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, bekerja sesuai dengan kompetensi, hanya menyatakan pemikiran yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
Kasus sederhana yang melibatkan profesi keinsinyuran bisa dilihat pada praktek seorang insinyur yang merencanakan dan merancang teknologi nuklir untuk menghancurkan suatu negara lain. Dewasa ini persaingan dibidang teknologi kemiliteran mau tidak mau memaksa setiap negara maju yang memiliki basis militer kuat untuk melengkapi armada persenjataan negara tersebut dengan senjata nuklir yang dimaksudkan untuk menyerang negara atau kelompok tertentu. Dari fakta tersebut secara jelas bahwasannya tim insinyur yang merencanakan pembuatan senjata tersebut telah gagal melaksanakan kode etik profesinya sebagai seorang insinyur, dimana dari praktek tersebut sangat bertolak belakang dengan fungsi seorang insinyur yang harus berfokus bagi kepentingan dan kesejahteraan orang banyak.
Apabila kasus tersebut dirujuk kepada Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran tepatnya pada pasal 25 mengenai Kewajiban seorang Insinyur, maka dapat dikatakan insinyur tersebut telah melanggar sebagian besar dari kewajiban yang semestinya dipatuhi dari setiap poin yang terdapat didalam pasal 25 tersebut. Sebagai contoh pada poin nomor 7 didalam pasal tersebut menyebutkan bahwasannya kewajiban seorang insinyur " mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja dan kelestarian lingkungan hidup, mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan keinsinyuran secara berkesinambungan ". Dari poin tersebut bisa dilihat bahwasannya dampak dan juga tujuan dari pembuatan senjata nuklir tersebut sangat bertolak belakang dengan tuntutan kewajiban pada poin 7 pasal 25 tersebut.
Sumber :
wikipedia.org
kompasiana.com
https://jsolutionblog.wordpress.com/2014/07/10/uu-no-11-tahun-2014-tentang-keinsinyuran/
http://firdaus-zr06.blogspot.co.id/2014/06/etika-profesi-teknik-industri.html
*Sedikit penyuntingan