Sabtu, 04 November 2017

Standar Teknis dan Standar Manajemen


Standar Teknis

Standar Teknis merupakan serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Apabila bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan kondisis tersebuta dapa dikatakan berada diluar dari spesifikasi yang ada. Sebuah standard teknis dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih ragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll. Istilah standar tekniks yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).

Beberapa badan ataupun organisasi dunia yang dikenal memiliki kapasitas untuk membuat standar teknis tertentu antara lain : ASME (American Society of Mechanical Engineer), ISO (International Organization for Standarization), ANSI (American Nationals Standards Institute), dll. Negara indonesia sendiri memiliki badan / organisasi yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab atas berbagai macam standarisasi dalam banyak bidang yaitu BSN (Badan Standarisasi Nasional). Berbagai macam standarisasi yang telah disertifikasi oleh BSN akan dilabeli dengan nama SNI.

Standar Manajemen

Penerapan dari sistem manajemen lingkungan hendaknya menjadi suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen lingkungan suatu organisasi dipengaruhi oleh :
  • Lingkungan organisasi dendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut dan juga resiko yang terkait dengan lingkungan tersebut
  • Kebutuhan yang berbeda
  • Sasaran khusus
  • Proses yang digunakan
  • Ukuran dan struktur organisasi

Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen lingkungan atau keseragaman dokumentasi. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang baik, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku serta persyaratan untuk organisasi sendiri. Standar manajemen lingkungan dapat dilihat pada ISO 14001.

ISO 14001 



International  Organization of  Standart (ISO) 14001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML). ISO 14001 ini telah diterapkan oleh lebih 49.462  perusahaan  di  118  Negara. Di  Indonesia hampir  3000  perusahaan  yang  sudah mendapatkan  sertifikasi  ISO,  baik  untuk penerapan  Sistem  Manajemen  Mutu  maupun Sistem  Manajemen  Lingkungan.  Jumlah  ini  masih  sangat  sedikit  dari  potensi  jumlah perusahaan  (jika  dilihat  dari  skala  dan  kebutuhannya)  yang  perlu  memiliki  Sistem Manajemen.  Ada  tiga  komitmen  fundamental  yang  mendukungkebijakan  lingkungan untuk   pemenuhan   persyaratan   ISO   14001  diantaranya   adalah   pencegahan   polusi, kesesuaian   dengan   undang-undang   yang   ada dan juga perbaikan secara berkesinambungan (Viadiu, 2006).

Penerapan Standar Teknis dan Standar Manajemen

Salah satu contoh penerapan dari standar teknis dan standar manajemen lingkungan dapat dilihat pada jurnal ilmiah Studi Manajemen Lingkungan Kegiatan Industri Migas (Sistem Manajemen Lingkungan PT. Medco E&P Indonesia - Lirik)

Standar teknis yang diterapkan oleh PT. Medco E&P dalam melakukan kegiatan industri berupa standar operasi dan juga prosedur penanganan tertuang dalam dokumen sistem manajemen lingkungan berupa buku manual lingkungan, prosedur lingkungan, instruksi kerja lingkungan dan dokumen pendukung pedoman diunit kerja yang jelas keterkaitannya.

Standar Manajemen yang diterapkan oleh PT. Medco E&P dalam melakukan kegiatan industrinya sehari-hari salah satunya adalah Sistem Manajemen Lingkungan dengan menerapkan ISO 14001.

Badan / Organisasi yang memegang Hak dan Tanggung jawab terkait Standarisasi Di Indonesia

Terdapat 3 badan yang memiliki peranan utama terkait masalah standarisasi produk, layanan, dsb di indonesia. Ketiga badan / organisasi tersebut adalah BSN, KAN dan KSNSU.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) 


Image result for bsn badan standardisasi nasional
BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. 

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
  • perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  • penetapan sistem informasi di bidangnya
  • kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional
  2. perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
  3. penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI)
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya
  5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) 


Image result for KAN (Komite Akreditasi Nasional)

KAN adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). KAN mempunyai peranan dan tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.


Komite Standar Nasional untuks Satuan Ukuran (KSNSU) melakukan tugas dan fungsi BSN dibidang standar nasional untuk satuan ukuran. KSNSU memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran yang memiliki tujuan utama untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standarisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global.







Sumber :
wikipedia.org
dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42719/ETIKA+PROFESI+%283%29.pdf
http://hasputra.blogspot.co.id/2016/06/contoh-kasus-penerapan-standar-teknik.html
ejournal.unri.ac.id/index.php/JIL/article/download/2462/2422
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/43
http://www.kan.or.id/index.php/aboutkan

Dengan sedikit penyuntingan.





Etika Profesi


Pengertian

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos, sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Etika merupakan falsafah moral dan pedoman cara hidup yang benar dipandang dari sudut agama, budaya dan susila (Mien Uno).
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal (Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat).
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik (Drs. O.P. Simorangkir).


Kata Profesi berasal dari bahasa latin yakni "Proffesio" yang memiliki dua pengertian yaitu janji /atau ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan "siapa saja"untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi memiliki arti bahwa kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Dari pengertian Etika dan juga Profesi diatas, dapat ditarik kesimpulan yang mana "Etika Profesi adalah suatu konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau dalam lingkup kerja tertentu, seperti Pers, Science, Engineering, Medis, dll".


Permasalahan Profesionalisme dibidang Engineering dalam kasus Lumpur Lapindo

Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada tahun 2006 terjadi suatu bencana nasional yang telah menjadi perhatian dunia yaitu kasus semburan lumpur panas dari perut bumi pada area kerja PT Lapindo Brantas didaerah Porong, Sidoarjo. Kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat bencana ini bukan saja dalam hal ekonomi namun yang terparah adalah rusaknya lingkungan disekitar area bencana tersebut dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Beberapa spekulasi yang timbul mengenai sebab dari semburan lumpur lapindo ini, antara lain:

Pertama :

Menurut lapindo-brantas.co.id, pasca penyidikan, para peneliti menyimpulkan bahwa tidak ada      hubungan antara kegiatan pengeboran dan semburan lumpur dan bahwa kegiatan pengeboran telah dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah dan prosedur operasional yang telah disepakati oleh rekan perusahaan. Para ahli geologi Lapindo Brantas Inc. meyakini bahwa semburan lumpur tersebut memiliki kaitan dengan kegiatan seismik akibat gempa yang terjadi dua hari sebelumnya, yang  juga berkaitan dengan aktifnya kembali Gunung Semeru yang terletak 300 km dari episentrum gempa bumi di Yogyakarta.

Kedua :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan investigasi lapangan menggunakan para ahli dari PT Exploration Think Tank Indonesia (ETTI) menjelaskan kronologi sebagaiberikut: Pada tanggal 27 Mei 2006 atau hari ke-80 telah mencapai kedalaman 9.297 kaki. Pada kedalaman tersebut terjadi total loss circulation (hilangnya lumpur  pemboran) dan kemudian LBI/PT. MCN (PT. MCN = PT. Medici Citra  Nusa, pen) mencabut pipa bor. Pada saat mencabutmencabut pipa bor, terjadi kick dan pipa terjepit (stuckpipe) pada kedalaman 4.241 kaki. Pipa tidak dapat digerakkan ke atas dan ke bawah maupun berputar/berotasi.


Spekulasi kedua diatas sesuai dengan analisis yang dilakukan oleh Rudi Rubiandini selaku ahli geologi dan pengeboran perminyakan dari ITB, yang menjadi anggota tim independen yang melakukan investigasi terkait semburan lumpur lapindo. Menurutnya, penyebab utama semburan lumpur ini ada dua secara teknis. Pertama, terjadinya kick yaitu luapan tekanan dari bawah yang tidak terkontrol. Kedua, tidak terpasangnya casing dari kedalaman 3.580 sampai 9.200, karena kedua penyebab ini terjadilah sebuah keretakan kemudian terjadi semburan.



Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan  pengeboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya.

 Image result for lumpur lapindo

Pendapat tentang gempa sebagai penyebab lumpur lapindo telah ditolak oleh para ahli dalam konferensi di cape town, Afrika Selatan yang dilaksanakan oleh 90 orang ahli geologi dunia. 42 ahli geologi menyimpulkan PT Lapindo Brantas melakukan kesalahan prosedur  pengeboran sehingga mengakibatkan munculnya lumpur ke permukaan. Sedangkan faktor gempa bumi di Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum munculnya semburan lumpur hanya didukung oleh tiga geolog. Ahli lain tidak berpendapat atau menyebut semburan lumpur dipicu dua faktor, yakni kesalahan pengeboran dan gempa bumi. Adanya teori gempa sepertinya hanya alasan yang dijadikan lapindo brantas atau tepatnya para engineer di lapindo untuk menutupi kesalahan yang telah mereka buat. Isu itu digembar-gemborkan agar mereka tidak terkena dampak hukum maupun sosial dari masyarakat

Faktor Etika engineering yang masih dipandang sebelah mata di negara kita mungkin berperan besar dalam terjadinya tragedi ini. Terlambatnya pemasangan casing pada kedalaman 3580 sampai 9200 meter menyebabkan terjadinya keretakan kemudian menghasilkan semburan. Peran seorang rekayasawan sangat terlihat disini, bagaimana pengambilan keputusan seorang rekayasawan dapat menentukan seberapa besar dampak baik maupun buruk yang akan dialami masyarakat luas pada umumnya, Lingkungan dan juga negara tentunya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus bencana lumpur lapindo ini adalah tidak profesionalnya tim engineer dari lapindo brantas dalam melakukan proses pekerjaan. Kesalahan prosedur pengeboran yang mengakibatkan munculnya lumpur kepermukaan seharusnya dapat dicegah apabila tim engineer dari lapindo melakukan SOP (Standard Operation Procedure) yang benar dalam proses pengeboran. Hal ini didukung oleh hasil Analisis Rudi Rubiandini selaku ahli geologi dan pengeboran minyak dari ITB dan juga kesimpulan dari 42 ahli geologi dunia pada konferensi di cape town, afrika.

Komitmen individu untuk menunjukan Profesionalitas dalam Pekerjaan

Sebagai seorang engineer tentunya profesionalitas dalam melakukan suatu pekerjaan sangat dijunjung tinggi. Salah satu indikator untuk mengukur sejauh mana tingkat profesionalitas dari seorang engineer adalah dengan melihat seberapa patuh ia menjalankan setiap SOP (Standard Operation Procedure) dalam setiap pekerjaan. Selaku engineer tentunya peran tersebut sangat memberikan dampak bagi masyarakat dan juga lingkungan sekitarnya, sehingga setiap keputusan yang hendak diambil oleh seorang engineer harus dipertimbangkan dengan baik dengan tidak mengabaikan SOP yang ada karena sedikit banyak akan memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung bagi kepentingan orang banyak. Oleh sebab itu, dalam melakukan setiap pekerjaan apapun seorang engineer sangat tidak dianjurkan untuk mengambil atau melakukan shortcut (jalan pintas).  








Sumber :

wikipedia.org
https://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/
https://www.scribd.com/document/359956572/307875558-Etika-Engineering-pdf 
syekhfanismd.lecture.ub.ac.id/files/2013/04/PENGERTIAN-ETIKA-PROFESI-K1.pdf

Dengan sedikit penyuntingan.