Standar Teknis dan Standar Manajemen
Standar Teknis
Standar
Teknis merupakan serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan,
produk, atau layanan. Apabila bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau
lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan kondisis tersebuta dapa dikatakan berada diluar dari spesifikasi yang ada. Sebuah standard teknis dapat dikembangkan secara pribadi,
misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di
bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan
standar organisasi yang sering memiliki lebih ragam input dan biasanya
mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh
suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll. Istilah standar tekniks yang digunakan
sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).
Beberapa badan ataupun organisasi dunia yang dikenal memiliki kapasitas untuk membuat standar teknis tertentu antara lain : ASME (American Society of Mechanical Engineer), ISO (International Organization for Standarization), ANSI (American Nationals Standards Institute), dll. Negara indonesia sendiri memiliki badan / organisasi yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab atas berbagai macam standarisasi dalam banyak bidang yaitu BSN (Badan Standarisasi Nasional). Berbagai macam standarisasi yang telah disertifikasi oleh BSN akan dilabeli dengan nama SNI.
Standar Manajemen
Penerapan
dari sistem manajemen lingkungan hendaknya menjadi suatu keputusan strategis
suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen lingkungan suatu
organisasi dipengaruhi oleh :
- Lingkungan organisasi dendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut dan juga resiko yang terkait dengan lingkungan tersebut
- Kebutuhan yang berbeda
- Sasaran khusus
- Proses yang digunakan
- Ukuran dan struktur organisasi
Standar
ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen lingkungan
atau keseragaman dokumentasi. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal
dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi
dalam memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang baik, regulasi dan
peraturan perundangan yang berlaku serta persyaratan untuk organisasi sendiri. Standar
manajemen lingkungan dapat dilihat pada ISO 14001.
International Organization of Standart (ISO) 14001 adalah suatu standar
internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML). ISO 14001 ini telah
diterapkan oleh lebih 49.462
perusahaan di 118
Negara. Di Indonesia hampir 3000
perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikasi
ISO, baik untuk penerapan Sistem
Manajemen Mutu maupun Sistem
Manajemen Lingkungan. Jumlah
ini masih sangat
sedikit dari potensi
jumlah perusahaan (jika dilihat
dari skala dan
kebutuhannya) yang perlu
memiliki Sistem Manajemen. Ada
tiga komitmen fundamental
yang mendukungkebijakan lingkungan untuk pemenuhan
persyaratan ISO 14001
diantaranya adalah pencegahan
polusi, kesesuaian dengan undang-undang yang
ada dan juga perbaikan secara berkesinambungan (Viadiu, 2006).
Penerapan Standar Teknis dan Standar Manajemen
Salah satu contoh penerapan dari standar teknis dan standar manajemen lingkungan dapat dilihat pada jurnal ilmiah Studi Manajemen Lingkungan Kegiatan Industri Migas (Sistem Manajemen Lingkungan PT. Medco E&P Indonesia - Lirik).
Standar teknis yang diterapkan oleh PT. Medco E&P dalam melakukan kegiatan industri berupa standar operasi dan juga prosedur penanganan tertuang dalam dokumen sistem manajemen lingkungan berupa buku manual lingkungan, prosedur lingkungan, instruksi kerja lingkungan dan dokumen pendukung pedoman diunit kerja yang jelas keterkaitannya.
Standar Manajemen yang diterapkan oleh PT. Medco E&P dalam melakukan kegiatan industrinya sehari-hari salah satunya adalah Sistem Manajemen Lingkungan dengan menerapkan ISO 14001.
Badan / Organisasi yang memegang Hak dan Tanggung jawab terkait Standarisasi Di Indonesia
Terdapat 3 badan yang memiliki peranan utama terkait masalah standarisasi produk, layanan, dsb di indonesia. Ketiga badan / organisasi tersebut adalah BSN, KAN dan KSNSU.
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
BSN merupakan
Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina
kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan
Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi
Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN
mempunyai kewenangan :
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
- perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
- penetapan sistem informasi di bidangnya
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional
- perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
- penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI)
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
KAN adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). KAN mempunyai peranan dan tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
KAN adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). KAN mempunyai peranan dan tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Komite Standar Nasional untuks Satuan Ukuran (KSNSU) melakukan tugas dan fungsi BSN dibidang standar nasional untuk satuan ukuran. KSNSU memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran yang memiliki tujuan utama untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standarisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global.
Sumber :
wikipedia.org
dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42719/ETIKA+PROFESI+%283%29.pdf
http://hasputra.blogspot.co.id/2016/06/contoh-kasus-penerapan-standar-teknik.html
ejournal.unri.ac.id/index.php/JIL/article/download/2462/2422
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/43
http://www.kan.or.id/index.php/aboutkan
Dengan sedikit penyuntingan.