Senin, 06 Juni 2016

Pengelolaan Limbah Industri

Keberadaan sektor industri dalam kurun waktu pembangunan nasional, bahkan hingga saat ini masih tetap dipandang sebagai salah satu sektor vital dalam konstelasi pembangunan ekonomi indonesia. Pandangan dan komitmen ini tidak berlebihan karena kontribusi dan peran yang diberikan oleh sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia menurut para ahli semakin berarti karena secara keseluruhan sektor industri dan manufaktur memberikan kontribusi sebesar 40% hingga 60% terhadap pendapatan kotor nasional.
Beberapa bentuk industri yang menjadi tumpuan pembangunan nasional, seperti industri primer (Pertanian dan pertambangan), industri sekunder (manufaktur dan konstruksi) dan industri tertier (transportasi dan komunikasi).
Disadari atau tidak, semakin tinggi intensitas kegiatan produksi yang dilakukan industri, semaki tinggi pula dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup. Hal ini disebabkan oleh tingkat pembuangan limbah industrinya kemungkinan tinggi sehingga berpotensi pula merusak atau mencemari lingkungan hidup.
Limbah yang berasal dari industri menurut Wahyono hadi pada umumnya mengandung bahan organik dan anorganik dalam jumlah yang cukup besar. Bahan organik yang terurai secara biologis mengakibatkan timbulnya BOD (Biochernical Oxygen Demand), sedangkan yang tidak terurai menyebabkan tingginya COD (Chemical Oxygen Demand). Bahan anorganik mungkin hanya zat kimia biasa, tetapi bisa juga menjadi zat beracun dan berbahaya.
a.    Prinsip – prinsip Pengelolaan Limbah Industri
Pengelolaan limbah industri baik cair maupun padat dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, menyiratkan beberapa prinsip dasar acuan pengelolaan limbah industri tersebut, antara lain :
1.        Limbah industri tidak boleh terakumulasi di alam sehingga dapat mengganggu siklus materi dan nutrien ;
2.        Pembuangan limbah industri harus dibatasi pada tingkat yang tidak melebihi daya dukung lingkungan untuk menyerap pencemaran ; dan
3.        Sistem tertutup penggunaan materi seperti daur ulang dan pengomposan harus dimaksimasi.
b.    Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3)
       Kegiatan pembangunan faktor industri disadari bahwa pada satu pihak akan
Menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup masyarakat, tetapi
Pada pihak lain sektor industri ini juga akan menghasilkan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam UUPLH disebutkan, bahwa berbahaya dan beracun itu.
"adalah setiap bahan yang karena sifat dan konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain"
Berdasarkan makna bahan berbahaya dan beracun yang dirumuskan dalam UUPLH tersebut, aktivitas proses produksi yang dilaukan oleh perusahaan – perusahaan industri nasional termasuk industri tekstil dimungkinkan dapat menggunakan bahan – bahan kimia yang tergolong kedalam klasifikasi bahan berbahaya dan beracun. Hal ini disebabkan penggunaan bahan – bahan kimia yang tergolong B3 itu hampir terus dibutuhkan dalam menunjang berbagai kegiatan sektor industri di indonesia.
c.    Studi Kasus, Analisis beserta Saran Perbaikan
PT. Sritek (Sri Rejeki Isman Sritex) merupakan industi tekstil berorientasi ekspor dengan produk tekstil unggulan antara lain : Bellint, Accura, Galant, Legent, dan Integra. Sekitar 51% produknya diekspor, sedangkan 49% sisanya dipasarkan di dalam negeri. Industri ini terletak di Jl.  K H. Samanhudi No. 88 Jetis Sukoharjo Solo Jawa Tengah.
Beberapa proses pembuatan tekstil di PT. Sritex yang menghasilkan limbah yang besar adalah: proses Texturizing, Twisting, Sizing, Weaving, dan Proses Finishing. Diantara beberapa proses tersebut proses finishing merupakan proses yang palin banyak menghasilkan limbah, sehingga pada pembahasan kali ini akan lebih di fokuskan untuk penanganan limbah pada bagian tersebut.
Limbah pada proses finishing, sebagian besar di sebabkan oleh proses Dyeing (pencelupan). Secara umum pada proses ini terdapat limbah yang memang seharusnya ada, dan limbah yang dapat dihindari, pada kajian dari prespektif ilmu Teknik Industri ini tidak dibahas mengenai limbah yang sewajarnya ada, karena hal tersebut adalah bidang kajian Teknik Kimia dan Teknik Mesin. Pengamanan di lapangan dengan analisa menggunakan diagram fishbone didapatkan beberapa masalah yang harus diselesaikan, yaitu :
1. Penjadwalan produksi di mesin Dyeing dan Scouring tidak ada
2. Standar Operasi Mesin tidak dijalankan 
3. Good House Keeping tidak baik pada
a. Ruang Pencampuran Obat
b. Penanganan Transportasi  
4. Sistem penanganan limbah masih menggunakan prinsip eksternalitas 
5. Tidak terdapat flow meter dan pemisahan effluent 
6. Tidak dilakukan upaya re-use-air bersih dan zat kimia
7. Konsep Ergonomi tidak dilaksanakan pada :
a. Peralatan pencampuran obat
b. Pelabelan pallet.
Dari hasil penggalian masalah di atas, maka dapat dilakukan beberapa hal untuk memperbaikinya. Usulan perbaikan tersebut dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini :

1.    Penjadwalan produksi
Uraian Perbaikan : Penjadwalan Produksi dilakukan hingga tingkat per mesin, Khusus pada mesin Dyeing akan menjadi mesin kritis.
Keterangan           :    Menarik produk untuk menerapkan JIT dan Mempermudah   
                                    upaya perencanaan pengiriman.
2.    Standar Operasi
       Uraian Perbaikan :  Setiap kain yang akan diproses harus terdapat standar
operasinya, tidak hanya didasarkan pada pengalaman operator dan Setiap mesin hanya menerima bahan baku yang siap proses.
       Keterangan           :  Meletakkan permasalahan pada tempatnya.
3.    Pelaksanaan good House Keeping dan Ergonomi
       Uraian Perbaikan :  Tempat obat harus dengan cara pemberian kode, tulisan,
                                          warna atau tempat tertentu. Alat untuk mencampur obat
                                          harus standar (terdapat ukuran ml/melalui penimbangan),
                                          bukan berdasarkan pengalaman. Pallet ID memiliki contoh
                                          warna kain jadi, serta dilengkapi informasi standar proses
                                          yang jelas.
       Keterangan           :  Mengurangi kesalahan operator.
4.    Reuse air dan Zat Kimia
       Uraian Perbaikan :  Melakukan pengkajian kemungkinan diterapkan ultra
                                         filiration  untuk reuse zat kimia dan Memasang flow meter
                                         dan disagresasi limbah scouring untuk pembilasan mesin
                                         dyeing setelah digunakan.
       Keteragan             :  Penelitian Kremer F (1994) ultrafiltrasi mampu
                                         mendapatkan PVA, sehingga BOD limbah berkurang hingga
                                        80%. Mencoba mengurangi penggunaan air bersih untuk
                                        pembilasan mesin dyeing.
5.    Prinsip eksternalitas
       Uraian Perbaikan :  Sistem administrasi pengolahan limbah dimasukkan pada
                                         departemen yang menghasil-kan limbah tersebut.
       Keterangan           :  Merangsang departemen finishing untuk peduli terhadap
                                     Upaya minimasi limbah yang dihasilkan.






Sumber          : lppmbantara.com/darsini009.html





Selasa, 12 April 2016

HAKI Kasus Pelanggaran Merek Dagang Oskangin terhadap Oskadon


A.    Kronologis Peristiwa Hukum
JAKARTA. PT Supra Ferbindo Farma, perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek Oskadon, menggugat merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti Rahardja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada pokoknya' dengan produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kuasa hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.
Merek-merek yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.
Guna membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.
Sedangkan Merek Oskangin milik Widjajanti baru didaftarkan pada tahun 2007 ke Ditjen HaKI. Merek Oskangin pun terdaftar untuk produk-produk farmasi juga. Padahal, menurut Lugiyanto, pendaftaran Oskangin itu melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Dalam aturan itu jelas tertera: bahwa merek yang sudah didaftarkan terlebih dahulu berhak mendapatkan perlindungan hukum.

B.     Subyek Hukum
1.      Penggugat yakni PT Supra Ferbindo Farma sebagai,
2.      Tergugat I yakni Widjajanti Rahardja,
3.      Turut Tergugat yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

C.    Obyek Hukum
Materi yang disengketakan dalam kasus tersebut yakni Widjajanti Raharjdo tanpa seizin dari PT Supra Ferbindo Farma telah mendaftarkan merek OSKANGIN, dimana PT Supra mengklaim sebagai pemilik hak tunggal atas segala merek yang mengandung kata Oska. PT Supra mengaku telah mendaftarakan merek Oska sejak 1987 dan hingga saat perusahaan farmasi tersebut telah menggunakan kata Oska a.l untuk merek obat Oskadon, Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, Oskavit. Dalam perjalannya, PT Supra menemukan tergugat tanpa seizinnya mendaftarkan merek Oskangin dengan No.IDM000249832 untuk melindungi barang kelas 5 pada 28 Desember 2007. Menurutnya, pendaftaran merek Oskangin karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang mengandung kata Oska miliknya. PT Supra menuding tergugat tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek Oskangin. PT Supra mendaftarkan merek yang mengandung unsur Oska a.l Oskadon No. IDM 000117766, Oskadon SP No.IDM000286031,  Oskadryl No.R002011000469, Oskamas No.R002011000168. (tw).

D.    Hukum yang Mendasari
Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik” dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Dapat disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.
Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyebukan : “Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
  Dari bunyi pasal 6 undang-undang no 15 tahun 2001 tentang Merek yang mengatur tentang permohonan yang harus di tolak dapat disimpulkan bahwa DIRJEN HKI melanggar ketentuan pasal tersebut yang dimana sudah mengumumkan bahwa Oakangin sudah terdaftar dengan No.IDM000249832, padahal sebelumnya sudah ada merk dari Oskadon yang sudah terdaftar terlebih dahulu, akan tetapi Dirjen HKI tidak menolak permohonan atas merk dari Oskangin yang dimana mempunyai persamaan pada pokoknya dengan pihak Oskadon.

E.     Penyelesaian Hukum
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merk termasuk dalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual yang dimana berisi hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial.
Dengan adanya pihak yang bermaksud atau mempunyai itikad tidak baik dalam proses perindustrian yang dimana menirukan nama dari produk lain yang sudah terkenal. Dalam hal tersebut aparat penegak hukum sangat berpengaruh dalam pemutusan sengketa antara pihak Oskadon dan pihak Oskangin agar dapat diputus dengan seadil-adilnya yang dengan kasus tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan hasilnya hakim sudah  mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Berdasarkan bukti pada persidangan merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya dan menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.491.000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Dan juga hakim memerintahkan Tergugat II untuk ikut serta melaksanakan isi putusan dengan mencatat pembatalan Merek Dagang Oskangin kelas 05 Daftar No.IDM000249832 tanggal 28 Desember 2007 atas nama Tergugat I pada DaftarUmum Merek.


Kesimpulan

Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Akan tetapi penegak hukum juga harus mempertimbangkan bahwasanya disini pihak Direktorat Jenderal HKI juga telah melanggar pasal 6 UU No 5 Tahun 2001 yang dimana meloloskan pendaftaran merk atas Oskangin dan diumumkanya. Dan Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.




Selasa, 29 Maret 2016

                                 UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN

            Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
            Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.

Menimbang :

a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
    Contoh : Industri besar, Industri kecil, Industri kimia dasar, dll.


Image result for industri kimia


2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau       memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri pengolahan pangan, Industri tekstil, Industri barang kulit, dll.


                                                     Image result for industri pangan


3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri perkebunan, Industri pertanian, Industri perhutanan, dll.

                                                      Image result for industri pertanian

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri baja, Industri peralatan, Industri senjata,  dll.


                                                         Image result for industri baja

5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Industri karet, Industri tembakau, Industri kulit, dll.


                                                              Image result for industri tembakau

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri pariwisata, Industri transportasi, Industri telekomunikasi, dll.


                                                        Image result for industri pariwisata

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : usaha kecil menengah, bengkel, warung, dll


                                                          Image result for bengkel motor

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh : PNS, Partai Politik, Polisi, dll.


                                                      Image result for partai politik


9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh : BUMN, Pertamina, Jasamarga, dll.


                                                       Image result for pertamina


10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.


                                        Image result for Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.


11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : Lippo cikarang Tbk, krakatau industrial estate cilegon, karawang jabar industrial estate.


                                        Image result for Lippo cikarang Tbk


12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh : Teknologi manufaktur, ilmu teknik, dll.


                                                      Image result for Teknologi manufaktur


13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : data ekspor dan impor beras, data lokasi pengeboran minyak, dll.


                                            Image result for offshore


14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : Data lokasi kawasan industri, gambar suatu wilayah kawasan industri, dll.

                                       Image result for gambar suatu wilayah kawasan industri,


15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor beras ke negara tertentu, tabel impor beras dari negara tertentu, dll.


                                         Image result for tabel ekspor beras ke negara tertentu,


16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh : BMKG.


                                        


17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : SNI pada produk apapun.


                                           Image result for SNI pada produk


18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi sebuah helm.


                                        Image result for SNI pada produk


19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI seperti jokowi, sby, megawati, dll.


                                         Image result for sby


20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : Gubernur seperti Basuki Tjahaja Purnama, Ahmad Heryawan, Rano Karno, dll.


                                          Image result for ahok


21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh : menteri perindustrian.


                                                         Image result for menteri perindustrian.