Senin, 23 Maret 2015









DEMOKRASI



1. Pengertian Demokrasi
     
          Menurut asal bahasanya, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demokratia" yang artinya Kekuasaan Rakyat. Pengertian Demokrasi ini secara umum dapat diartikan sebagai " Bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum ".

           
                             Gambar 1. Partisipasi dari warga negara dalam Pemilihan Umum


          Selain pengertian umum Demokrasi secara umum di atas, berikut penulis cantumkan beberapa Pengertian Demokrasi menurut para ahli dan juga tokoh-tokoh dunia.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Abraham Lincoln)

Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. (Charles Costello)

Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.(Hans Kelsen)

          Berbicara masalah Demokrasi tentunya tidak lepas dari berbagai macam unsur maupun bagian-bagian didalamnya. Dari banyaknya unsur maupun bagian daripada Demokrasi itu sendiri, penulis akan coba membahas beberapa diantaranya, antara lain : Sistem pemerintahan yang menganut demokrasi, perkembangan pemdidikan bela negara, proses demokrasi itu sendiri, hubungan demokrasi & pemerintahan, serta contoh dari kasus ataupun persoalan yg berkaitan dengan Demokrasi.

2. Sistim Pemerintahan Negara

      Sistim pemerintahan negara dapat diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang- undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Berikut beberapa jenis sistim pemerintahan yang ada dianut oleh negara-negara didunia.

2.a. Sisitim pemerintahan Presidensial
       Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia. Ciri-ciri dari sistim pemerintahan ini, antara lain :
       1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
       2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
       3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
       4. Eksekutif dipilih melalui pemilu.

                                                Gambar 2. Sisitim Pemerintahan Presidensial

2.b. Sisitim pemerintahan Parlementer
     
    Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia. Ciri-ciri dari sistim pemerintahan ini, antara lain :
      
       1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
       2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan                 antara presiden dan kabinet.
       3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.



                                          Gambar 3. Sisitim Pemerintahan Parlementer

2.c. Sistim pemerintahan Campuran

    Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.


3. Perkembangan Pendidikan bela Negara

        Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).

         Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
        
       Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

4. Proses Demokrasi

       Sebagai sistem pemerintahan yang berdasar kehendak rakyat, demokrasi akan senantiasa berubah-ubah bergantung pada pertimbangan kekuatan yang ada dan mempengaruhi sebuah kekuasaan. Dengan demikian, perjalanan waktu dan kondisi dalam negara akan menghasilkan demokrasi yang berbeda dengan negara lain. 

a. Makna masyarakat madani (civil society)
              Civil society merupakan suatu bentuk hubungan Negara dan warga masyarakat (sejumlah kelompok social) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain, dimana terdapat sosialisasi masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut (organisasi-organisasi masyarakat)

b. Proses demokrasi menuju civil society
               Pada hakikatnya demokrasi dapat mendorong suatu negara untuk mencapai masyarakat madani, salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melalui Otonomi daerah. Dimana dengan otonomi daerah, setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Hal ini dapat diartikan sebagai adanya kemandirian dalam melakukan kegiatan dimana negara hanya berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindungi hak-hak daerahnya.

5. Hubungan Demokrasi dengan Pemerintahan

         Rumusan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :a. Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagian terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)

6. Contoh permasalahan Demokrasi

Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada

Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.

Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.

Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.

Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.






Sumber    : http://id.wikipedia.org/
                  http://copasmakalah.blogspot.com/
                  http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/