DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi
Menurut asal bahasanya, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demokratia" yang artinya Kekuasaan Rakyat. Pengertian Demokrasi ini secara umum dapat diartikan sebagai " Bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum ".
Gambar 1. Partisipasi dari warga negara dalam Pemilihan Umum
Selain pengertian umum Demokrasi secara umum di atas, berikut penulis cantumkan beberapa Pengertian Demokrasi menurut para ahli dan juga tokoh-tokoh dunia.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Abraham Lincoln)
Demokrasi
adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara. (Charles Costello)
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.(Hans Kelsen)
Berbicara masalah Demokrasi tentunya tidak lepas dari berbagai macam unsur maupun bagian-bagian didalamnya. Dari banyaknya unsur maupun bagian daripada Demokrasi itu sendiri, penulis akan coba membahas beberapa diantaranya, antara lain : Sistem pemerintahan yang menganut demokrasi, perkembangan pemdidikan bela negara, proses demokrasi itu sendiri, hubungan demokrasi & pemerintahan, serta contoh dari kasus ataupun persoalan yg berkaitan dengan Demokrasi.
2. Sistim Pemerintahan Negara
Sistim pemerintahan negara dapat diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi
dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang
berati kekuasaan membentuk undang- undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang
berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif,
eksekutif dan
yudikatif. Berikut beberapa jenis sistim pemerintahan yang ada dianut oleh negara-negara didunia.
2.a. Sisitim pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina,
termasuk Indonesia. Ciri-ciri dari sistim pemerintahan ini, antara lain :
1. Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk
menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden.
4. Eksekutif
dipilih melalui pemilu.
Gambar 2. Sisitim Pemerintahan Presidensial
2.b. Sisitim pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah
(eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta
Malaysia. Ciri-ciri dari sistim pemerintahan ini, antara lain :
1. Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan
eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif
dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
Gambar 3. Sisitim Pemerintahan Parlementer
2.c. Sistim pemerintahan Campuran
Sistem
pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya
presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu
Perancis.
3. Perkembangan Pendidikan bela Negara
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah
organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah
(OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
4. Proses Demokrasi
Sebagai
sistem pemerintahan yang berdasar kehendak rakyat, demokrasi akan senantiasa
berubah-ubah bergantung pada pertimbangan kekuatan yang ada dan mempengaruhi
sebuah kekuasaan. Dengan demikian, perjalanan waktu dan kondisi dalam negara
akan menghasilkan demokrasi yang berbeda dengan negara lain.
a. Makna
masyarakat madani (civil society)
Civil
society merupakan suatu bentuk hubungan Negara dan warga masyarakat
(sejumlah kelompok social) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai
satu sama lainnya. Pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang yang
terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain, dimana
terdapat sosialisasi masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari
sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut (organisasi-organisasi
masyarakat)
b. Proses
demokrasi menuju civil society
Pada
hakikatnya demokrasi dapat mendorong suatu negara untuk mencapai masyarakat
madani, salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melalui Otonomi daerah.
Dimana dengan otonomi daerah, setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus
daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Hal ini
dapat diartikan sebagai adanya kemandirian dalam melakukan kegiatan dimana
negara hanya berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya
dan melindungi hak-hak daerahnya.
5. Hubungan Demokrasi dengan Pemerintahan
Rumusan
kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang
tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara
dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan
paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan –
ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945
sebagai berikut :a. Konsep kekuasaan Negara menurut
demokrasi sebagian terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan
ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat
(1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
6. Contoh permasalahan Demokrasi
Pelaksanaan
dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada
ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11
provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing
masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini
diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah
tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu
mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai
dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada
ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan
pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali .
Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut
karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal
saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi
calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang
pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau
“balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah.
Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan
lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD
setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu
provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran
politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum,
sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul
masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul
dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti
melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan
pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat
kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka
memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga
ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar
bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Sumber : http://id.wikipedia.org/
http://copasmakalah.blogspot.com/
http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/